17 September 2026
HomeNusantaraAry Sahertian Ingatkan Pemerintah Lindungi Hak Adat Negeri Nusaniwe

Ary Sahertian Ingatkan Pemerintah Lindungi Hak Adat Negeri Nusaniwe

AMBON, SHNet – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mengingatkan pemerintah, agar kebijakan penetapan kawasan hutan lindung tidak berdampak pada pengabaian hak wilayah masyarakat adat Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Demikian disampaikan Sahertian kepada wartawan di Ambon, Kamis 17 September 2027, menyusul pembangunan fasilitas site radar milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Para Layang, Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang mendapat penolakan dari masyarakat adat Negeri Nusaniwe.

Ary mengatakan, persoalan wilayah adat dan status kawasan hutan harus dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun sejarah penguasaan wilayah, yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan, kebijakan terkait kawasan hutan tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat hukum adat, yang telah memiliki sejarah penguasaan terhadap wilayah tertentu.

“Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 menyebutkan, negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi landasan yuridis mengenai hak wilayah masyarakat adat juga diatur dalam UUD Pasal 18B,” tegas Ary.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat. Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar penting, dalam melihat posisi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayah dan hutan.

“Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 mengatur, bahwa hutan adat bukan hutan negara, atau bukan milik negara,” ujarnya. Ary mengatakan, persoalan di lapangan terkadang tidak berjalan, sejalan dengan ketentuan regulasi. Karena itu, pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Maluku) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dinilai perlu melihat persoalan hak wilayah masyarakat adat secara lebih serius.

“Sebagai wakil rakyat, saya mau bilang, mestinya pemangku jabatan, baik di provinsi bahkan kota, yang merupakan wilayah masyarakat adat yang ada di Kota Ambon, bersama dengan kebijakan pemerintah provinsi mesti melihat hal ini. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

Menurut Ary, keberadaan batas-batas wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah, yang telah ditentukan dan diwariskan oleh para datuk, serta leluhur masing-masing negeri. Ia menilai, batas kewenangan dan wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap kebijakan, yang berkaitan dengan status suatu kawasan.

“Para datuk dan leluhur kita telah berjuang dan menentukan tapal batas kewenangan hak adat. Tetapi semudahnya itu diambil alih oleh negara. Mestinya, dari sisi regulasi ini menjadi cermin dan dasar perjuangan bagi negara, para petinggi negara dan pemangku jabatan,” katanya.

Ary berharap, pemerintah tidak hanya berpedoman pada status kawasan sebagai hutan lindung, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap sejarah penguasaan wilayah, serta dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Dia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat adat, untuk menyampaikan bukti-bukti terkait sejarah, dan batas wilayah yang mereka pertahankan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting, dalam memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen administratif dengan klaim, serta sejarah penguasaan wilayah masyarakat adat,” ujar Sahertian.

Karena itu, ia mendorong agar persoalan wilayah adat Negeri Nusaniwe dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk memperjuangkan wilayah, yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Saya berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat mengambil posisi yang lebih aktif, dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Kalau ini kebenaran, harus dibuktikan juga dengan kebenaran,” harap Sahertian.

Ia menambahkan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus tercermin dalam kebijakan pemerintah, ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.

Ary juga mengajak masyarakat Nusaniwe, negeri-negeri di sekitarnya, serta para Latupati untuk bersama-sama mengawal persoalan hak wilayah adat, agar penyelesaiannya dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Nusaniwe dan desa-desa yang ada di sekitarnya, para Latupati. Jangan kita melihat yang satu menjadi korban, mesti kita juga merasakan sakitnya. Mari kita bersatu membangun, dan berjuang terus mempertahankan hak adat yang merupakan hak masyarakat Maluku, hak masyarakat negeri,” tandasnya.  (Non)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU