Surya Darmadi saat bacakan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023) (ist)
SHNet, Jakarta – Surya Darmadi yang dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa, dalam kasus korupsi lahan sawid PT Duta Palma, Kamis (16/2/2023) tepat pukul 11.30 mulai membacakan nota pembelaan terhadap dirinya atau pleidoi di PN Jakarta Pusat.
Dalam pembelaan tersebut, Surya Darmadi mengaku dipaksa untuk mencabut praperadilan yang diajukannya dalam kasus tersebut.
“Majelis hakim yang saya muliakan, Saudara jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, bahwa seharusnya sejak awal, perkara saya tidak diproses karena saya sudah mau ajukan praperadilan untuk mengcounter bahwa yang diperiksa dan persoalan oleh kejaksaan ada perusahaan bukan saya pribadi. Namun yang sangat saya sesalkan dalam keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahan saya harus mengajukan praperadilan di mana saat proses peradilan sedang berjalan bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan,” kata Surya Darmadi.
Pria paruh baya itu kembali mengatakan bahwa dirinya tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan itu. Menurutnya lagi, dirinya mendapat tekanan agar segera mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.
“Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum, apabila tidak dicabut praperadilan maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum,” ujarnya.
“Padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui pencabut tersebut,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Juniver Girsang pengacara Surya Darmadi, menyebut kasus korupsi lahan Duta Palma tak layak diproses secara pidana. Dia mengatakan praperadilan yang diajukan kliennya dicabut karena adanya paksaan dan tekanan.
Menurut Girsang, kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-undang ciptaker, oleh pemerintah menyatakan omnibus law. Di sana sudah dikatakan memang apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda.
” Dengan demikian sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana, namun sebagaimana Surya Darmadi katakan tadi, bahwa lawyernya dan kemudian direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses apa yang mereka maksudkan, praperadilan itu tidak dilanjutkan, itu yang disampaikan Surya Darmadi tadi dalam pembelaannya,” kata Juniver usai sidang pleidoi Surya Darmadi. (mayhan)

