SHNet, Jakarta – Ketua Umum DPP BARA JP Williem Frans Ansanay menyatakan DPP Bara JP menghormati putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Bara JP berpandangan bahwa setiap putusan pengadilan harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara, kewenangan lembaga peradilan, serta akibat hukum yang ditentukan oleh konstitusi,” katanya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026),
Frans menyebutkan putusan mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan tidak dengan sendirinya mengakibatkan pemberhentian Wakil Presiden Republik Indonesia. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Bara JP mendorong keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi dari instansi terkait agar seluruh persoalan hukum dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa menghormati proses hukum, menghindari spekulasi yang menyesatkan, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Bara JP tetap berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan amanat konstitusi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

