29 April 2024
HomeBeritaBareskrim Polri Tak Patut Menangkap dan Menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji...

Bareskrim Polri Tak Patut Menangkap dan Menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Jakarta-Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan Surat Perintah Penangkapan di Ruang Pemeriksaan Bareskrim, tanggal 2 Agustus 2023, pukul 21.15 WIB, disertai penetapan sebagai tersangka.

Demikian pernyataan pers Advokat Perekat Nusantara yang disampaikan di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Advokat Perekat Nusantara yang dikoordinir Petrus Selestinus ini terdiri dari, Alfons Loemau, Carrel Ticualu, Robert Keytimu, Ercik S Paat, Daniel T. Masiku dan Paskalis A. Dachunha.

Menurut Petrus, tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang, meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan, namun hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain “menurut hukum yang bertanggung jawab” sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung itu maksudnya adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan itu harus memenuhi syarat sebagai berikut, tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan menghormati hak asasi manusia.

Menurut Petrus, sangat disesalkan karena Penyidik Bareskrim Polri tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang, karena yang bersangkutan selama ini mengabdikan diri mengelola Pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan santriwati ribuan jumlahnya.

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didik Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina, jelas Petrus, mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang, selama ini ada dibawah pembinaan dan kontrol Pemerintah, karena itu persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan.

Padahal, kata Petrus, pihak Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan bahwa Panji Gumilang akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum.

Petrus menegaskan, Pergerakan Advokat Nusantara meminta agar Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, Keluarga dan Penasehat Hukum, serta kondisi riil dimana ybs. sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat satu dan lain terkait ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU