7 December 2024
HomeBeritaBerbekal P3PD Batas Desa Bisa Dituntaskan

Berbekal P3PD Batas Desa Bisa Dituntaskan

SHNet, Jakarta – Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) melatih aparatur desa untuk melakukan cara-cara koordinatif dan komunikatif untuk menyelesaikan persoalan batas desa. Sebab, penyelesaian sengketa batas desa bukanlah hal yang mudah. Bahkan, sering persoalan ini memunculkan ketegangan di masyarakat.

Salah satu contoh keberhasilan penyelesaian batas desa itu ada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kepala Desa Lubuk Lawas Wiwin Ardiansyah mengungkapkan ia berhasil menyelesaikan persoalan batas desa usai mengikuti pelatihan P3PD. Padahal, persoalan batas desanya itu tidak pernah mampu ia selesaikan selama menjabat kepala desa bertahun-tahun.

Dalam siaran pers Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), P3PD merupakan program kerjasama pemerintah dengan Bank Dunia (World Bank).

Program ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Tujuan program itu untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sehingga bisa membuat belanja desa berkualitas.

Wiwin menjelaskan, ia akhirnya memahami bagaimana menyelesaikan persoalan batas desa yang melibatkan banyak pihak, termasuk juga tentang penyusunan dana desa. “Desa kami desa baru. Jadi, peralihan dari desa lama ke desa baru otomatis batas desanya belum jelas. Tapi lewat pelatihan P3PD jadi tahu caranya menyelesaikan persoalan batas desa,” ungkapnya.

Wiwin menjelaskan, selama ini, ia merasa sangat kesulitan menyelesaikan persoalan batas desa karena aturan adat desa yang tidak bisa dikesampingkan.
Adat desa tersebut mengikutsertakan kepemilikan atas sungai yang mengalir di Desa Lubuk Lawas.

Dari pelatihan P3PD, Wiwin akhirnya memahami cara mudah menyelesaikan persoalan adat desa dengan menggunakan koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan sistem koordinat ini, ia juga bisa mencegah agar tidak terjadi konflik saat penentuan batas desa.

“Kita diajari berkoordinasi dengan aparat desa lain. Biasanya kan mudah terjadi gesekan bila tidak tahu sistemnya,” jelasnya lagi.

Usai mengikuti pelatihan P3PD di akhir tahun 2023, Wiwin ternyata langsung menemui desa-desa yang berbatasan dengan desa tempat ia tinggal.

Wiwin menambahkan, sejak menjabat di tahun 2019, ia tidak pernah membuat penanda batas desa yang jelas dan terukur antara desa ia tinggal dan Desa Lubuk Bernai. Sampai akhirnya, pelatihan P3PD membawakan pemikiran baru baginya.

“Kami menemui tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama di Desa Lubuk Bernai,” katanya.

Hampir 2 bulan Wiwin menemui tokoh-tokoh adat desa agar kedua desa dapat memahami koordinat batas desa masing-masing. “Kami datang ke lokasi hampir setiap hari. Saat ditemui mereka bilang sudah tinggal di desa tersebut sejak nenek moyang mereka, kuburannya juga di sini, dan nenek moyang mereka ada menanam (tumbuhan) di sini. itu yang berat,” ungkapnya.

Namun akhirnya, melalui musyawarah, persoalan adat istiadat di desa tempat ia tinggal serta desa-desa yang berbatasan dengannya selesai, dan bahkan menemukan fakta sejarah baru bahwa penduduk mereka masih satu nenek moyang. (ina)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU