Jakarta-Kepala Bidang Riset Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Muhammad Addi Fauzani, mengatakan dalam membahas kebijakan publik apalagi itu yang terkait dengan kesehatan umum, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika rapat dilakukan secara tertutup itu harus dipertanyakan.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar BPOM mengadakan sarasehan “Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) Pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada Selasa (7/6) di sebuah hotel mewah yang berada di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Acara ini yang juga dihadiri dua anggota Komisi IX DPR, yaitu Arzeti Bilbina dan Ratu Ngadu Bonu Wulia ini dilakukan secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan acara untuk meliput. Begitu juga saat staf dari setkab yang berupaya meminta link zoom acara ini dengan tujuan agar bisa didengarkan juga oleh staf-staf yang ada di Kantor Setkab, pihak BPOM tidak memberikannya dengan alasan acara ini tertutup untuk umum.
“Acara ini tidak mengundang media sama sekali dan hanya untuk tamu-tamu yang diundang saja,” ujar salah seorang staf BPOM yang mengenakan kemeja putih yang ada di meja pendaftaran para undangan.
Addi mengatakan perlakukan BPOM ini sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus. Pertama Undng-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa segala kebijakan pemerintahaan harus berdasar pada asas legalitas, asas perlindungan HAM, dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Nah, dalam pengambilan kebijakan, salah satunya harus patuh kepada Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni menuntut semua penyelenggaraan negara terbuka. Jadi, kalau tertutup itu harus dipertanyakan,” ucapnya.
Kedua, melanggar Undang-Undang Pers soal kemerdekaan pers untuk memperoleh informasi. Ketiga, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana berkaitan dengan hak mendapat informasi merupakan bagian dari HAM dan informasi yang dapat ditutup hanya terbatas dengan syarat tertentu. “Artinya, setiap kebijakan publik apalagi itu disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat, setiap diskusinya harus dibuka ke publik kecuali informasi tersebut memang masuk kategori dalam informasi yang dapat ditutup sebagaimana diatur dalam UU KIP,” tuturnya.
Addi mengungkapkan bahwa dalam pengecualian informasi yang bisa ditutup itu pun tidak ada soal kesehatan umum (bukan riwayat kesehatan individu) sehingga seharusnya terbuka atau transparan.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan jika masih terjadi perbedaan pendapat antar kementerian dan lembaga terkait sehubungan dengan adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK). Sebaiknya ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum dilanjutkan ke tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja dan tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
“Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka perlu ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian dengan tegas menolak Peraturan PBOM yang akan melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kemenperin tidak setuju dengan adanya peraturan BPOM mengenai sertifikasi atau labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang. Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.
“Jadi, menurut kami sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost atau mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable. “Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya. (cls)

