15 July 2026
HomeBeritaCatatan dari Jenewa: Korupsi Tak Sekadar Mencuri Uang Negara, Tapi Kejahatan terhadap...

Catatan dari Jenewa: Korupsi Tak Sekadar Mencuri Uang Negara, Tapi Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana

Selama ini kita cenderung memandang korupsi sebagai kejahatan terhadap keuangan negara. Besarnya kerugian diukur dari jumlah uang yang dicuri, jumlah tersangka yang ditangkap, atau nilai aset yang berhasil disita. Di Jenewa, para pembicara dalam side event Protecting Human Rights through the Prevention of Corruption, yang diselenggarakan oleh Perwakilan Tetap Maroko di PBB, menawarkan perspektif yang berbeda: korupsi bukan sekadar penyalahgunaan jabatan atau penyebab kerugian negara, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam perjalanan menuju ruang sidang nomor VIII saya berhenti sejenak di lorong Palais des Nations itu. Dari balik jendela tampak Celestial Sphere, bola perunggu karya Paul Manship yang berdiri anggun di tengah taman, berlatar pepohonan rindang. Monumen itu didedikasikan untuk Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson, atas perannya dalam mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (cikal bakal PBB). Di kejauhan tampak Danau Léman yang membiru dan jajaran Pegunungan Alpen. Di bawah langit musim panas Jenewa, pemandangan itu mengingatkan saya akan cita-cita besar para pendiri republik tentang perdamaian, keadilan, kemakmuran, dan hak asasi manusia, yang selalu lahir dari harapan bahwa dunia dapat dibuat lebih baik.

Sementara itu, korupsi di tanah air sedang mengganas. Laporan Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34, dari skor 37 pada tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih merupakan persoalan serius yang menggerogoti kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mengancam pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Dengan keprihatinan itu, saya bergegas menuju ruang diskusi. Di tengah padatnya agenda Sidang Dewan HAM yang sebagian besar berkaitan dengan hak-hak perempuan, kali ini perhatian saya tertuju pada tema yang tampaknya berbeda. Namun, saya segera menyadari bahwa hubungan antara korupsi dan hak asasi manusia jauh lebih erat daripada yang selama ini kita bayangkan.

Dalam diskusi, pembicara pertama Mohamed Benalilou, Ketua Komisi Antikorupsi Maroko, menegaskan lembaga antikorupsi tidak lagi dapat dipisahkan dari ekosistem perlindungan HAM. Korupsi, menurutnya, menguras sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Pandangan ini diperkuat oleh para pembicara lain, termasuk dari International Development Law Organization (IDLO), yang menyoroti dampak korupsi terhadap independensi peradilan dan tegaknya negara hukum. Ketika korupsi merasuki sistem peradilan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga hukum, tetapi juga prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak korban untuk memperoleh keadilan.

Perspektif ini terasa sangat relevan bagi Indonesia. Diskusi tersebut menandai pergeseran penting dalam cara komunitas internasional memahami korupsi. Korupsi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kejahatan finansial, melainkan sebagai pelanggaran HAM yang berdampak sistemik. Ketika anggaran pelayanan publik menguap ke rekening-rekening gelap, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat atas kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, lingkungan hidup yang baik, dan akses terhadap keadilan.

Di ruang sidang itu mengemuka kesadaran bahwa setiap praktik korupsi sesungguhnya mengurangi kemampuan negara untuk memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang hanya sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Diskusi tersebut memperlihatkan perubahan mendasar dalam paradigma global. Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi lebih banyak dipahami sebagai persoalan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan. Kini perspektif itu berkembang. Korupsi dipahami sebagai persoalan HAM karena setiap rupiah yang dicuri dari anggaran publik pada hakikatnya merampas hak warga negara atas pendidikan, kesehatan, perumahan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan akses terhadap keadilan.

Ketika tulisan ini disusun, perhatian publik Indonesia tertuju pada dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar. Terlepas dari bagaimana perkara-perkara tersebut akan berakhir, ada satu pelajaran yang tidak boleh diabaikan. Ketika lembaga penegak hukum kehilangan independensi atau kepercayaan publik, yang dirugikan bukan hanya upaya pemberantasan korupsi, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Kondisi tersebut membuat diskusi di Jenewa terasa semakin relevan. Di tengah saling tuding, penggeledahan, pengunduran diri pejabat tinggi, dan penangkapan dalam berbagai kasus megakorupsi, pertanyaan yang paling penting sesungguhnya bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan antarinstitusi. Pertanyaannya adalah: siapa sesungguhnya korban korupsi?

Sebetulnya pertanyaan itulah yang menjadi inti diskusi di Jenewa. Korupsi bukan lagi dipandang sekadar sebagai kejahatan terhadap kas negara, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara. Ketika anggaran pelayanan publik—termasuk program Makan Bergizi Gratis—diselewengkan, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang hilang adalah gizi anak-anak, kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan, akses terhadap air bersih, perlindungan sosial, dan kesempatan memperoleh keadilan melalui sistem hukum yang bersih dan independen.

Cara pandang ini memperluas makna kerugian akibat korupsi. Selama beberapa dekade, berbagai instrumen internasional, termasuk United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, lebih banyak menitikberatkan pada pencegahan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara. Dalam diskusi HRC62, para pembicara justru mendorong pendekatan berbasis hak (human rights-based approach). Korupsi dipahami sebagai tindakan yang secara sistematis mengalihkan sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara. Korupsi, dengan demikian, bukan lagi sekadar kejahatan terhadap negara. Korupsi adalah kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan.

Pendekatan berbasis hak (human rights-based approach) menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (rights holders), sementara negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Dalam kerangka ini, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan atau jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan dan melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik korupsi. Diskusi di Jenewa bahkan menjadi langkah awal penyusunan panduan yang diharapkan dapat membantu negara-negara mengintegrasikan standar hak asasi manusia ke dalam kebijakan antikorupsi nasional mereka.

Fenomena Berantas Korupsi Sambil Korupsi

Pelajaran dari Jenewa terasa sangat relevan bagi Indonesia. Korupsi yang kita hadapi dewasa ini bukan lagi sekadar penyimpangan individual, melainkan sering melibatkan jejaring kekuasaan, kepentingan ekonomi, oligarki, serta lemahnya institusi negara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi pembentukan kebijakan, pengelolaan sumber daya alam, hingga penegakan hukum. Karena itu, pemberantasannya menuntut lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Perspektif hak asasi manusia membantu kita melihat persoalan ini secara lebih utuh. Korupsi tidak berhenti pada angka-angka kerugian negara, tetapi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan. Di sektor kesehatan, misalnya, korupsi mengurangi akses terhadap layanan yang layak, memperburuk kualitas fasilitas kesehatan, bahkan dapat berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu dan anak serta stunting. Di sektor pendidikan, penyalahgunaan anggaran menyebabkan sekolah terbengkalai, mutu pembelajaran menurun, dan semakin banyak anak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Korban utama korupsi bukanlah negara sebagai entitas abstrak, melainkan warga negara yang hak-haknya tidak terpenuhi akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Hal yang sama terjadi di sektor lingkungan hidup dan agraria. Suap dalam penerbitan izin usaha, manipulasi tata ruang, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Masyarakat adat kehilangan tanah ulayatnya, komunitas lokal kehilangan sumber penghidupan, sementara bencana ekologis menjadi beban yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Dalam konteks ini, korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, pengembalian kerugian negara saja tidak cukup. Pengembalian amplop uang korupsi oleh seorang pejabat tinggi negara yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup  pun tidak cukup. Kerusakan yang ditimbulkan harus dipulihkan, dan para pelaku  dan pejabat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Korupsi juga merusak sistem peradilan. Ketika proses hukum dipengaruhi oleh suap atau penyalahgunaan kewenangan, hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil menjadi terancam. Prinsip persamaan di hadapan hukum kehilangan maknanya karena akses terhadap keadilan bergantung pada kekuasaan dan kemampuan ekonomi. Dalam keadaan demikian, korupsi bukan hanya melemahkan negara hukum, tetapi juga meruntuhkan perlindungan hak asasi manusia.

Diskusi di Jenewa menawarkan arah baru dalam kebijakan antikorupsi. Perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi. Fokusnya bergeser dari sekadar menghitung besarnya kerugian negara menuju pemulihan hak-hak warga yang dirampas oleh korupsi, termasuk melalui pemanfaatan aset hasil korupsi untuk memulihkan layanan publik.

Bagi Indonesia, pendekatan ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, jurnalis investigatif, aktivis antikorupsi, dan whistleblower harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan antikorupsi. Kriminalisasi terhadap mereka yang mengungkap praktik korupsi merupakan salah satu indikator melemahnya negara hukum. Tanpa perlindungan yang memadai, ruang partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi akan semakin menyempit.

Kedua, transparansi tata kelola korporasi perlu diperkuat, termasuk melalui keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial ownership). Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa hasil korupsi kerap disembunyikan melalui perusahaan cangkang dan jaringan keuangan yang kompleks. Transparansi karena itu bukan sekadar persoalan administrasi bisnis, melainkan instrumen penting untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat.

Ketiga, sudah saatnya pemberantasan korupsi juga berorientasi pada pemulihan hak-hak korban. Selama ini aset hasil korupsi yang berhasil disita umumnya kembali menjadi penerimaan negara. Publik jarang memperoleh penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dimanfaatkan. Pendekatan berbasis hak membuka peluang agar aset yang dirampas digunakan secara nyata untuk memperbaiki layanan publik yang sebelumnya dirugikan oleh korupsi, seperti membangun kembali sekolah yang terbengkalai, memperkuat fasilitas kesehatan, atau memulihkan kerusakan lingkungan.

Pelajaran dari Jenewa mengingatkan bahwa komitmen internasional hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional yang konsisten. Indonesia selama ini aktif mendukung berbagai inisiatif internasional di bidang hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa komitmen tersebut tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum yang independen, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak warga negara. Kredibilitas sebuah negara pada akhirnya tidak ditentukan oleh apa yang disampaikannya di forum internasional, melainkan oleh apa yang diwujudkannya di dalam negeri.

Mengembalikan Hak-hak Korban Korupsi

Pelajaran terbesar yang saya bawa pulang dari Jenewa bukanlah rekomendasi baru tentang pemberantasan korupsi, melainkan perubahan cara memandang korupsi itu sendiri. Selama ini kita mengukurnya dari besarnya kerugian negara, jumlah tersangka yang ditangkap, atau nilai aset yang berhasil disita. Semua itu tentu penting. Namun, ukuran-ukuran tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang paling mendasar yang saya tuliskan diawal tulisan ini: siapa sesungguhnya korban korupsi?

Korban korupsi bukanlah negara sebagai entitas abstrak. Korban korupsi adalah anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak karena anggaran sekolah diselewengkan. Korban korupsi adalah ibu yang meninggal saat melahirkan dan balita yang gagal memperoleh layanan kesehatan karena anggaran kesehatan dikorupsi. Selama puluhan tahun, Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi di kawasan ASEAN. Korupsi yang menggerogoti layanan kesehatan tentu bukan satu-satunya penyebab, tetapi ia memperburuk keadaan dan menghambat upaya penyelesaiannya.

Korban korupsi juga adalah masyarakat yang kehilangan tanah, air bersih, dan lingkungan hidupnya akibat perizinan yang diperjualbelikan. Korban korupsi adalah setiap warga negara yang gagal memperoleh keadilan karena hukum dapat dibeli. Dengan kata lain, korban korupsi adalah mereka yang hak-haknya dirampas melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Inilah makna penting pendekatan berbasis hak asasi manusia yang berkembang dalam Sidang Dewan HAM PBB. Korupsi tidak lagi dipahami semata-mata sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. Tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan hanya menyelamatkan anggaran negara, tetapi melindungi martabat manusia.

Bagi Indonesia, pelajaran tersebut terasa sangat relevan. Di tengah berbagai kasus korupsi berskala besar dan dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum, perhatian kita tidak seharusnya berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan antarinstitusi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh korupsi.

Di sinilah saya melihat perlunya langkah yang lebih berani. Aset hasil korupsi yang berhasil dirampas negara semestinya tidak hanya menjadi tambahan penerimaan negara, tetapi diprioritaskan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban korupsi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun kembali sekolah yang terbengkalai, memperkuat layanan kesehatan, memulihkan lingkungan yang rusak, atau memperluas perlindungan sosial bagi kelompok yang paling terdampak. Dengan cara itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi para korban.

Mungkin inilah arah baru yang sedang dibangun komunitas internasional. Korupsi memang mencuri uang negara. Namun, yang pertama-tama dirampasnya adalah hak-hak asasi warga negara. Selama kita masih melihat korupsi hanya sebagai persoalan angka-angka dalam laporan keuangan, kita akan terus menghitung triliunan rupiah yang hilang tanpa pernah menghitung berapa banyak kehidupan yang ikut dirampas. Karena itu, pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan semata-mata agenda penegakan hukum. Ia adalah perjuangan untuk memastikan setiap orang dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi: pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang bermutu, lingkungan hidup yang sehat, dan keadilan yang tidak dapat diperjualbelikan.

Sore itu, dalam perjalanan kembali ke hotel, saya juga membawa pulang keyakinan sederhana. Indonesia bukanlah negara yang kekurangan sumber daya untuk menyejahterakan rakyatnya. Negeri yang kaya sumber daya seperti Indonesia tidak ditakdirkan menjadi miskin. Yang merampas kemakmuran kita bukanlah kekurangan, melainkan korupsi. Yang justru sering kita kekurangan adalah keberanian untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada rakyat.  selama korupsi terus dipandang sekadar sebagai kejahatan terhadap uang negara, kita akan terus gagal melihat korban sesungguhnya: manusia

Jika korupsi dapat diberantas dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utamanya, saya percaya Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadi negeri yang lebih adil, lebih makmur, dan lebih bermartabat.

Penulis, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU