SHNet, Jakarta – Akses masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional mengalami penurunan pada tahun 2020-2021
“Akses masyarakat terhadap JKN turun pada tahun 2020-2021 karena Covid. Jumlah kunjungan baik rawat inap maupun rawat jalan mengalami penurunan,” ujar Ketua Tim Penyusunan dan Penulisan Buku Statistik JKN 2016-2021, Muttaqien, M.PH, AAK, di Jakarta, Rabu (14/12).
Pada Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021, Ia mengungkapkan, untuk indikator akses, data klaim tahun 2016-2021 menunjukkan bahwa angka akses nasional untuk pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) berdasarkan hak di tahun 2021 adalah 578 per 10.000 peserta JKN. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka ini menurun 32%.
Akses Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) secara nasional menunjukkan peningkatan dari 395 orang per 10.000 peserta JKN pernah dirawat pada tahun 2015 naik 13% menjadi 454 orang per 10.000 peserta di tahun 2019. Namun di tahun 2020 dan 2021 menurun menjadi 305 per 10.000 peserta di tahun 2021.
Angka kunjungan pada pelayanan RJTP di tahun 2020-2021 mengalami penurunan pada total kunjungan/angka nasional. Penurunan angka kunjungan tersebut dikarenakan menurunnya penggunaan JKN di tahun 2020-2021 dimana jam pelayanan FKTP terbatas dalam rangka memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Covid berpengaruh pada penurunan tersebut,” kata Muttaqien.
Sementara itu, Konseptor JKN, Prof Hasbullah mengaku, dirinya baru 70 % happy dengan program JKN.
“Saya baru 70% happy dengan program JKN karena belum tercapai cita-cita JKN dan belum kelihatan keadilan sosial,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan program JKN ini seperti orang yang melakukan perjalanan ke Bandung, baru sampai di Purwakarta, belum masuk Cipularang.
“Trennya sudah tepat arah, tetapi belum sampai yang diharapkan,” kata Hasbullah.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu amanat dari UU SJSN yang mulai dioperasikan sejak 01 Januari 2014. Program JKN telah menjadi program strategis negara yang terbukti memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses pelayanan
kesehatan bagi masyarakat.
Program ini juga merupakan wujud nyata hadirnya negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara. Melalui program JKN, rakyat Indonesia mendapatkan kesamaan akses atas pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab DJSN dan BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan pembaharuan informasi kepada publik mengenai perkembangan program JKN, serta dalam rangka mendukung proses pembuatan kebijakan yang berbasis fakta (evidence-based), maka disusunlah Buku Statistik JKN.
Buku Statistik JKN 2016-2021 merupakan Buku Statistik JKN ketiga setelah sebelumnya diluncurkan Buku Statistik JKN Tahun 2014-2018 dan Buku Statistik JKN Tahun 2015-2019.
Pada publikasi edisi kali ini, kebaruan yang ditampilkan ialah penambahan penyajian variabel
data yaitu variabel jenis kelamin. Pada buku terdahulu, variabel jenis kelamin belum dimunculkan
pada penyajian data. Hal ini dimaksudkan agar Buku Statistik JKN dapat menyajikan data yang lebih akurat dan update bagi para pembaca.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara, Ph.D, menyampaikan dalam sambutannya bahwa “Peluncuran Buku Statistik JKN setiap tahun yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat luas menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN. Peluncuran buku Statistik JKN Tahun 2016-2021 ini diharapkan dapat menjadi sumber data yang akurat dan terkini untuk menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
Sedangkan Ketua DJSN yang diwakili oleh Ketua Majelis Kehormatan DJSN, Dr. Ir. Rd. Harry
Hikmat, M.Si., menyampaikan “Pembuatan kebijakan tidak serta merta tanpa analisis yang mendasar. Tentunya, diperlukan data yang dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan pelayanan kesehatan. Melalui Buku Statistik Jaminan Kesehatan 2016-2021 ini diharapkan dapat menjadi benchmark dalam membuat keptusan maupun kebijakan oleh setiap pemangku kepentingan terkait”.
“Data is the new gold sehingga besarnya data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat disebut
sebagai goldmining yang begitu berharga untuk dimanfaatkan sekaligus harus dijaga dengan baik agar dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Kami menyadari bahwa data yang kami miliki tersebut merupakan aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal”, ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.
Ia menambahkan bahwa “Data yang dikelola tersebut tidak hanya untuk BPJS Kesehatan tetapi juga
dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya”.
“Harapannya, publikasi Buku Statistik JKN 2016-2021 ini dapat menjadi acuan dalam mengambil
keputusan oleh para pemangku kepentingan. Selain itu, data ini juga dapat membumikan capaian
program JKN sejauh ini terhadap masyarakat secara umum, sehingga masyarakat dapat tersadarkan pentingnya program JKN dalam menjamin kesejahteraan warga negara”, ujar Muttaqien. (Stevani Elisabeth)

