SHNet, Jakarta-Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Aru Ariadno, Sp.PD-KGEH, FINASIM, mengungkapkan bahwa mikroplastik adalah benda asing yang tidak dapat dicerna atau diserap oleh tubuh. Maka dari itu, endapan mikroplastik sebagai benda asing dapat menimbulkan iritasi yang mampu berkembang menjadi kanker.
“Bila (endapan mikroplastik) dibiarkan terlalu lama maka akan terjadi peradangan yang dapat memicu timbulnya tumor bahkan kanker. Ini yang kemudian mungkin menyebabkan penyakit-penyakit, seperti kanker yang akhirnya meningkat saat ini,” ujarnya.
Menurut dr. Aru, faktor utama yang memengaruhi tingkat keamanan galon adalah kebersihan galon. Selain itu, cara pengisian dan penyimpanan galon pun turut berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Lanjutnya, galon aman atau tidak, tergantung dari apakah isinya, steril apa tidak, wadah galonnya bersih apa tidak, dan bahan pembuat galonnya aman apa tidak untuk dikonsumsi.
“Jadi, AMDK galon baik bagi kesehatan asalkan memenuhi semua syarat kesehatan yang ada, baik dari segi bahannya, cara mengisinya, airnya, dan cara penyimpanannya,” ucapnya.
Namun, dia mengatakan galon sekali pakai memiliki kekurangannya yang dapat mencemari lingkungan dan mengandung mikroplastik.
Belum lama ini, Greenpeace dan laboratorium kimia anorganik Universitas Indonesia melakukan uji terhadap sampel galon sekali pakai yang beredar di kawasan Jabodetabek. Hasil pengujian mikroskopis terhadap galon sekali pakai memperlihatkan adanya kandungan mikroplastik dalam sampel air galon sekali pakai yang beredar di kawasan Jabodetabek. “Galon sekali pakai dipilih sebagai objek penelitian, karena belum terdapat penelitian terdahulu yang spesifik merespons penggunaan galon sekali pakai,” ujar peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia , Dr. rer.nat., Agustino Zulys, M.Sc.
Hasil penelitian menunjukkan kandungan mikroplastik dalam sampel galon sekali pakai ukuran 15 liter ditemukan sebanyak 85 juta partikel per liter atau setara dengan berat 0,2 mg/liter. Sementara, kandungan mikroplastik dalam galon sekali pakai ukuran 6 liter sebanyak 95 juta partikel/liter atau setara dengan berat 5 mg/liter.
Menurut Agustino, jenis mikroplastik yang ditemukan merupakan jenis plastik yang sama digunakan pada kemasan galon sekali pakai, yakni PET. “Analisis karakterisasi terhadap mikroplastik yang terkandung dalam sampel menunjukkan bahwa mayoritas bentuk partikel mikroplastik adalah fragmen, dengan ukuran yang berkisar antara 2,44 hingga 63,65 mikrometer,” katanya.
Agustino mengatakan meskipun temuan mikroplastik dalam sampel memang tidak melebihi batas aman yang diberikan oleh WHO, namun bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa berpotensi berisiko tinggi bagi kesehatan manusia. Karenanya, penelitian ini juga mengestimasi paparan harian mikroplastik AMDK galon sekali pakai pada tubuh manusia dengan cara memberikan kuesioner terhadap 38 responden di wilayah Jabodetabek yang mengkonsumsi galon sekali pakai yang sampelnya diuji.
Hasilnya, data konsentrasi mikroplastik per liter AMDK dan data konsumsi masyarakat per hari dapat dihitung, yang mana paparan harian mikroplastik dari sampel galon sekali pakai ukuran 6 liter sebesar 9,450 mg/hari dan dari sampel galon sekali pakai 15 liter sebesar 0,378 mg/hari.
Dari hasil temuan UI ini, Greenpeace menyerukan agar produsen galon sekali pakai harus menunjukkan komitmen serius terhadap regulasi pengurangan sampah plastik nasional. “Komitmen produsen perlu ditunjukkan dengan segera menyusun dan mempublikasikan rencana peta jalan pengurangan sampah selama 10 tahun mendatang,” tukas Afifah Rahmi Andinidari, Periset Greenpeace Indonesia..
Selain itu, katanya, pemerintah perlu segera memperbarui standar baku mutu air minum dalam kemasan dengan menambah parameter pengujian mikroplastik. Hal ini untuk mengantisipasi dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat kontaminasi mikroplastik.
Pemerintah juga perlu bersikap tegas dalam menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pencapaian target pengurangan sampah plastik nasional. “Termasuk menindak tegas segala upaya perusahaan yang dinilai menghambat upaya pengurangan sampah plastik nasional, serta menindak tegas segala keterlambatan penyerahan dokumen rencana pengurangan sampah oleh produsen,” ucapnya.
Lanjutnya, konsumen juga perlu selektif dalam memilih produk yang memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen dan perlindungan lingkungan. “Di samping itu, antusiasme dan komitmen yang telah terbangun untuk mengurangi pencemaran plastik dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih menggunakan produk guna ulang juga seyogyanya perlu terus diupayakan oleh masyarakat,” ujarnya. (cls)

