SHNet, Klaten-Panitia Kerja air minum dalam kemasan (Panja AMDK) Komisi VII DPR menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) industri tidak boleh berhenti pada formalitas. Kegiatan harus terintegrasi dengan kebutuhan dan prioritas pemerintah daerah.
“Program CSR perlu dikoordinasikan secara erat dengan pemerintah daerah agar tepat sasaran, sesuai kebutuhan prioritas daerah, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Ketua Panja AMDK Komisi VII DPR, Evita Nursanty di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan, program CSR berisiko tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat apabila dilakukan tanpa koordinasi yang kuat. Menurutnya, apabila hal itu terjadi maki program CSR hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif semata.
Evita mengatakan, integrasi CSR dengan agenda pembangunan daerah menjadi kunci agar kehadiran industri tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa operasional industri harus membawa dampak ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar.
“Pendirian dan operasional pabrik di Klaten harus benar-benar mengedepankan asas keadilan serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menekankan komitmen perusahaan terhadap konservasi dan lingkungan. Dia mengatakan pembangunan kawasan konservasi serta upaya menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi komitmen yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Yang perlu dipastikan adalah bahwa praktik-praktik baik ini tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi menjadi standarisasi yang diterapkan secara konsisten di seluruh pabrik AMDK Aqua di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, panja telah melakukan kunjungan kerja ke salah satu produsen AMDK di Klaten milik Aqua. Panja mengapresiasi kegiatan CSR dan praktik keberlanjutan yang telah dilakukan. Komisi VII mengaku tidak menemukan perbedaan antara laporan kegiatan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau dilihat dari paparan yang disampaikan, berbagai upaya tersebut sudah dilakukan. Hal yang sama juga kami temukan saat kunjungan lapangan, mulai dari keberadaan sumur resapan, sumur pantau, hingga kegiatan penghijauan yang sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Panja tidak menemukan pelanggaran dari sisi regulasi dan operasional. Meski demikian, DPR akan tetap memantau efektivitas CSR dan kontribusi terhadap daerah sehingga menjadi fokus evaluasi ke depan.

