10 September 2026
HomeBeritaHukumDugaan Kriminalisasi Istri, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Perkara di Polres Metro Tangerang...

Dugaan Kriminalisasi Istri, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Perkara di Polres Metro Tangerang Kota

SHNet, Tangerang– Penanganan sebuah perkara yang melibatkan konflik rumah tangga di Kota Tangerang menuai sorotan. Kuasa hukum seorang perempuan, Friska Gultom, S.H., mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota setelah kliennya dilaporkan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum menduga laporan tersebut berkaitan erat dengan konflik rumah tangga antara kliennya dan suaminya, Alpriado Osmond, yang disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Friska, perkara bermula ketika kliennya hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap ART.

Friska membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut terdapat saksi yang berada langsung di lokasi kejadian, yakni anak kandung pasangan tersebut yang disebut berinisial JAS.

Menurut keterangan kuasa hukum, JAS dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, Friska menyebut anak tersebut menerangkan bahwa sang ART diduga melarang dan menghalangi dirinya untuk ikut bersama ibu kandungnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa keterangan anak yang berada langsung di lokasi kejadian justru tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Friska.

Ia menilai keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa seharusnya diperiksa secara objektif dan dikonfrontasikan dengan alat bukti lain sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Friska juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan meminta agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang berkonflik.

ART Dilaporkan Balik

Dalam perkembangan berikutnya, pihak perempuan tersebut melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan balik terhadap Yuni Asih. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut menyangkut perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.

Friska mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu laporan.

“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai satu pihak hanya didengar, sementara keterangan pihak lain dan saksi yang berada di lokasi justru dikesampingkan,” katanya.

Minta Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Menurut Friska, permohonan tersebut diajukan agar terdapat pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap proses penanganan perkara.

Ia juga meminta Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mengevaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” ujar Friska.

Di sisi lain, konflik antara kedua pihak juga disebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perceraian. Karena itu, Friska meminta persoalan hukum pidana tidak digunakan sebagai sarana untuk memperuncing konflik keluarga maupun memisahkan seorang ibu dari anak kandungnya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menguji seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta kronologi kejadian secara objektif sehingga perkara tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang adil.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Alpriado Osmond maupun Yuni Asih terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. (Stevani Elisabeth)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU