SHNet, Jakarta-Kenaikan pajak air tanah (PAT) di berbagai daerah yang mencapai lebih dari 100 persen memicu gelombang protes dari pelaku usaha lintas sektor, mulai dari industri perhotelan, restoran, kosmetik, farmasi, tekstil, air minum dalam kemasan (AMDK) hingga manufaktur. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan biaya operasional, memicu kenaikan harga, dan mengancam keberlangsungan usaha.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi, sangat memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi. Dia mengungkapkan, tingginya beban operasional ini bisa membuat bisnis bangkrut.Â
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) PHRI, Haryadi Sukamdani.
Haryadi berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan pelaku usaha untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. Dia melanjutkan, kenaikan tarif signifikan akan memberikan tekanan besar terhadap operasional seluruh industri yang memanfaatkan air tanah.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat, Michael Simon. Dia menegaskan bahwa kenaikan pajak air tanah berdampak pada peningkatan harga pokok produksi dan menurunkan daya saing. Pemakaian air tanah di industri kosmetik itu sekitar 10-20 persen dari kapasitas produknya.Â
“Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) F. Tirto Kusnadi memastikan kenaikan PAT secara signifikan memicu kenaikan harga obat. Industri farmasi merupakan pengguna air dalam jumlah besar sebagai bahan baku utama, pelarut, dan agen pembersih yang krusial dalam produksi obat-obatan, sirup, cairan infus, dan produk biologis.Â
“Kalau pajak air tanah itu naik apalagi kenaikannya sangat tinggi, itu akan menyebabkan harga obat itu semakin mahal karena itu pasti jadi cost bagi perusahaan,” kata Tirto Kusnadi.
Senada, Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) Yudha Hardinata mengatakan bahwa kenaikan PAT jelas berdampak terhadap biaya bagi industri farmasi. Dia melanjutkan, hal itu akan berdampak pada kenaikan harga obat hingga penurunan omset penjualan para pedagang.
Dia mengungkapkan, omset penjualan para pedagang farmasi di Pasar Pramuka saat ini saja terjadi penurunan karena melemahnya ekonomi masyarakat. Dia melanjutkan, apalagi dengan kenaikan PAT yang tentu akan dikeluhkan masyarakat karena memicu kenaikan harga obat di pasar.Â
“Karena obat ini sangat dibutuhkan masyarakat saat mereka sakit. Jadi, begitu harga obat ini naik, mereka pasti mempertanyakan kenapa obat itu naik,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menegaskan kenaikan PAT secara signifikan menjadi beban tambahan yang meningkatkan biaya produksi industri minuman ringan secara signifikan. Kondisi ini berpotensi berdampak pada pertumbuhan industri hingga penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, dampak tersebut akan semakin terasa di daerah wisata yang menjadi pasar utama produk minuman ringan. Dia mengatakan bahwa kenaikan harga jual berpotensi menekan permintaan, terutama dari sektor hotel dan restoran.
“Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji,” katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) Karyanto Wibowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus mencapai 300 persen. Dia mengatakan, hal ini langsung menghantam biaya produksi industri AMDK yang sangat bergantung pada air sebagai bahan baku utama.
Dia mengingatkan kalau dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan produsen besar, tetapi juga merambat ke seluruh rantai industri, terutama pelaku UMKM. Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen UMKM yang marginnya tipis.Â
“Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” katanya.
AMDATARA juga menilai kenaikan yang terlalu tajam dan tanpa masa transisi berisiko mendorong kenaikan harga jual ke konsumen serta memicu dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja. Industri pun mengusulkan agar implementasi dilakukan bertahap selama 12–18 bulan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkhur Huda menilai kenaikan PAT secara tiba-tiba dengan angka signifikan berpotensi mengejutkan pelaku usaha dan meningkatkan beban operasional secara drastis. Kondisi ini dapat mendorong pelaku usaha melakukan penyesuaian ekstrem, mulai dari efisiensi biaya hingga pengurangan tenaga kerja.
“Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari,” katanya.
Menurutnya, kenaikan PAT seharusnya dilakukan secara proporsional dan bertahap agar tidak memberikan efek kejut bagi dunia usaha yang saat ini sedang bertahan di tengah tekanan daya beli masyarakat. Dia menjelaskan, dengan skema bertahap maka pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi biaya operasional maupun strategi bisnis.Â
“Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri,” kata Fatkhur Huda di Jakarta.
Melihat hal itu, Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marsuki menyarankan pemerintah agar memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha yang sudah melakukan konservasi, karena selain meningkatkan cadangan fiskal pemerintah daerah, peningkatan pajak air tanah disebut-sebut sebagai cara agar industri turut serta dalam konservasi air tanah.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan agar kebijakan fiskal yang disusun pemerintah tidak justru membebani dunia usaha dan mengganggu keberlanjutan industri. Dia mengungkapkan, saat ini tidak sedikit perusahaan yang memanfaatkan air tanah, terutama industri AMDK telah melakukan konservasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.
“Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya,” kata Marsuki.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merriyanti Punguan Pintaria mengatakan akan berkomunikasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri). Dia mengatakan, komunikasi ini diperlukan karena menyangkut kebijakan pemerintah daerah.
“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.Â

