Polemik setoran dividen Rp120 triliun dari Badan Pengelola Investasi Danantara ke kas negara bukan sekadar persoalan angka. Di baliknya ada pertarungan dua logika negara yang dipicu proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Persoalan mencuat pada Jumat (28/8/2026) setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Danantara akan menyetor Rp120 triliun untuk APBN 2026.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen, kalau meningkat jadi Rp120 triliun kan bagus, meningkat. Malah pemerintah nggak rugi, pendapatan malah nambah,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Rabu (3/9/2026). Menanggapi keberatan Danantara, Purbaya menyebut setoran itu merupakan perintah Presiden.
“Ah, dia katanya bilang, saya (Danantara) nggak tahu. Tapi itu perintah Presiden. Danantara yang janji ke Presiden,” kata Purbaya.
Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan skema tersebut belum pernah dibahas secara final. “Nanti kami akan bicara semua dengan Kementerian Keuangan, dengan Pak Menkeu pada minggu ini saya kira,” ujar Rosan di Istana Merdeka, Senin (14/9), usai pelantikan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara yang menggantikan Purbaya.
Akar Masalah: Lembaga Gaya OECD, Logika Fiskal Masih Lama
Sumber di lingkaran kebijakan fiskal menjelaskan, akar friksi adalah adaptasi standar OECD Guidelines on Corporate Governance of SOEs edisi 2024 yang menjadi syarat wajib keanggotaan OECD.
OECD mewajibkan tiga prinsip yang selama ini tidak ada: pemisahan tegas antara negara sebagai regulator dan sebagai pemilik modal, otonomi penuh dewan direksi dalam menentukan dividen berdasarkan prinsip competitive neutrality, dan transparansi total hubungan keuangan negara-BUMN dengan arm’s length principle.
Pembentukan Danantara sebagai super-holding ala Temasek Singapura adalah jawaban atas syarat tersebut.
Kenapa Model Ad-Hoc Justru Dilarang OECD?
Jika pemerintah tetap memaksa setoran Rp120 triliun secara ad-hoc tanpa aturan permanen, Indonesia justru akan dinilai gagal paham OECD di hadapan tim aksesi.
OECD melarang praktik fiscal extraction, yaitu ketika APBN kekurangan lalu BUMN dipaksa setor untuk menutup lubang. Model itulah yang membuat BUMN tidak pernah besar.
OECD justru menjadikan Temasek sebagai best practice global. Temasek Singapura memiliki aturan permanen Net Investment Returns Contribution (NIRC) yang telah berjalan konsisten sejak 2005. Negara hanya boleh mengambil maksimal 50% dari expected long-term return. Karena itu Temasek tumbuh dari $90 miliar menjadi $300 miliar.
Begitu juga Khazanah Malaysia memiliki kebijakan dividen 30-50% yang diatur permanen sejak 2006 dan diputuskan RUPS. Danantara Indonesia (Usulan) perlu 30% untuk APBN sebagai NIRC ala Indonesia. Lebih konservatif dari Temasek, lebih moderat dari Khazanah, dan 100% lulus standar OECD.
Antitesis Privatisasi, Bukan Privatisasi
Berbeda dengan kekhawatiran sebagian pihak yang menilai Danantara sebagai pintu privatisasi, Danantara justru adalah antitesis privatisasi. Seluruh aset BUMN tetap 100% milik negara, tidak ada satu lembar saham pun yang dijual ke asing. Yang berubah hanya cara kelola: dari yang tadinya dikelola birokrasi kementerian yang rawan intervensi politik jangka pendek, kini dikelola secara profesional dengan prinsip Temasek.
Bahkan dengan skema 40-30-30, 40% laba wajib ditahan di dalam negeri untuk hilirisasi nikel menjadi baterai dan ketahanan pangan serta energi, bukan untuk dividen asing. Ini adalah nasionalisasi manajemen, bukan privatisasi aset.
Ikut OECD Bukan Neoliberalisme, Justru Senjata Lawan Transfer Pricing
Tudingan bahwa aksesi OECD adalah bentuk neoliberalisme adalah keliru total dan berbalik 180 derajat dari fakta.
OECD yang sekarang bukan OECD era 1990-an yang mendorong liberalisasi pasar. OECD hari ini adalah polisi pajak dunia. Dua agenda utama OECD saat ini adalah BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan Two-Pillar Global Tax Agreement untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Artinya, OECD justru memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil dan proporsional di negara tempat mereka beroperasi.
“Dengan ikut OECD, Indonesia punya instrumen untuk optimalisasi penerimaan negara melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Country-by-Country Reporting. Jadi ikut OECD itu bukan menjual Indonesia ke asing, tapi memastikan keadilan pajak dan menjaga basis pajak nasional. Itu nasionalisme fiskal, bukan neoliberalisme,” jelas Herianto .
Risiko Nyata Jika Tidak Dikunci
Untuk itu, jika tidak segera dikunci dengan aturan main, friksi ini mengancam tiga stabilitas.
Pertama, stabilitas fiskal. APBN 2026 dengan belanja Rp3.621 triliun butuh kepastian. Jika Rp120 triliun tidak masuk, defisit berpotensi melebar di atas 3,2% dengan tambahan beban bunga hingga Rp9,6 triliun per tahun.
Kedua, stabilitas moneter. Hingga kuartal II 2025, realisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai PP 36/2023 baru 62% dari target Rp180 triliun.
Ketiga, stabilitas tata kelola. Tanpa aturan permanen, negosiasi ad-hoc akan terus berulang dan menggerus legitimasi Danantara di mata investor global dan tim aksesi OECD.
Solusi Kombinasi Total: 40-30-30
Perlu Herianto tiga langkah konkret yang menjawab semua kekhawatiran publik.
Pertama, Kunci Darurat 7 Hari. Jadikan Rp120 triliun sebagai Uang Muka Dividen (Interim Dividend) APBN 2026 melalui MoU Kemenkeu-Danantara.
Kedua, Terbitkan Perpres Dividend Policy Framework 40-30-30. Formulanya: 40% laba untuk reinvestasi strategis nasional, 30% untuk APBN sebagai jatah pasti rakyat, dan 30% untuk cadangan dan pembayaran utang BUMN.
Ketiga, Buka Data, Tutup Celah. Bentuk Satgas Sinkronisasi OECD di bawah Menko Perekonomian dan dorong pengesahan UU Perampasan Aset untuk menindak eksportir DHE yang menahan devisa serta memaksimalkan instrumen AEoI untuk menutup celah transfer pricing.
Jangan tarik semua ikan dari kolam. Atur berapa ikan yang boleh diambil tiap tahun, biar kolamnya tidak kering dan semua dapat makan. Danantara bukan musuh Kemenkeu. Dan ikut OECD bukan soal jadi liberal, tapi soal bagaimana negara punya instrumen internasional untuk memastikan keadilan pajak dan semua pihak bayar pajak secara proporsional di Indonesia.
Perlu ditunggu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan CEO Danantara Rosan Roeslani dijadwalkan bertemu pekan ini.
Penulis, Herianto, SE adalah mantan Ketua PRD Sumatera Utara, Ketua Relawan Persatuan Nasional

