(ist)
SHNet, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pelarian buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Bandar narkoba Ko Erwin, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan jalur laut ilegal. Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,Brigjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko Hadi, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, muncul nama Ko Erwin. Dia diduga kuat memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika.
“Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” jelas Eko.
Menyadari namanya sudah masuk dalam radar penyidikan, Ko Erwin memutuskan untuk melarikan diri. Dia, lanjut Eko, berniat kabur ke luar negeri untuk menghindari pencarian penyidik.
Dari pemantauan tim yang dibentuk, diketahui pergerakan Ko Erwin dibantu oleh A alias G. A alias G berperan memfasilitasi pergerakan Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
Tim langsung melakukan pengejaran terhadap A alias G yang diketahui bergerak dari Jakarta menyusul Erwin ke Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” lanjut Eko.
Pengembangan berlanjut kepada pihak penyedia sarana pelarian. Polisi mengamankan R alias K, sosok yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Dari pengakuan R alias K, diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. Dia, lanjut Eko, mengetahui status buron Erwin, namun tetap membantu karena instruksi untuk mempercepat keberangkatan.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.
Disebutkan Eko, kapal tradisional yang membawa Erwin sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia, melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil memotong jalur kapal tersebut.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” lanjut dia.
Dalam penangkapan itu Polisi turut menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000. Kemudian satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel merk Samsung.
Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Eko menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum yang komprehensif. (mayhan)

