24 July 2026
HomeBeritaHukumDugaan Rekayasa Kasus Pendiri CLOW Terbongkar: BAP Pelapor Berubah, Bukti Forensik Diabaikan

Dugaan Rekayasa Kasus Pendiri CLOW Terbongkar: BAP Pelapor Berubah, Bukti Forensik Diabaikan

SHNet, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World), Wahyu Winono alias Bimbim, kian mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.

​Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda, S.H. justru saling bertolak belakang dan mengonfirmasi bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang.

​Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan demi kejanggalan dari laporan yang dilayangkan oleh saksi pelapor, Sadinda.

​Inkonsistensi BAP dan Terbongkarnya Makian Pertama

​Andi Darti menyoroti inkonsistensi mencolok pada sikap dan dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mendasarkan keberatannya lantaran unggahan ulang (repost) di akun resmi Yayasan CLOW memuat tangkapan layar pesan pribadi yang mencantumkan foto profil dan nomor telepon genggam miliknya.

​Namun anehnya, delapan bulan kemudian saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, dasar keberatan pelapor mendadak berubah total. Pelapor justru mempermasalahkan pengumuman resmi Yayasan CLOW yang melarang dirinya dan saksi Supanto membawa atau memasukkan kucing ke shelter.

​”Terjadi pergeseran yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin dasar laporan polisi bisa berubah arah dari sekadar penayangan nomor HP menjadi pengumuman larangan membawa kucing? Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti.

​Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan bukti percakapan digital pada 26 Oktober 2024. Pengumuman resmi yayasan tersebut sejatinya merupakan respons langsung atas ucapan kasar dan serangan personal yang pertama kali dilontarkan oleh Sadinda kepada admin yayasan usai diberitahukan kebijakan blacklist:

​”Lo Jg shelter parah! Tidak punya etika! Manusia sombong!! Kismin aja sombong! Duit dari donatur aja belagu!!! Parah!!!!! Gw Jg black lo tukang sembarangan suka semena2 ama donatur!! Siapa lo manusia sombong!!!”, tulis Sadinda dalam pesan WA kepada admin CLOW.

Menanggapi pesan WA bernada menghina ini, Andi Darti berujar,
​”Fakta hukum mencatat, siapa yang lebih dulu melempar batu? Pelapor sendiri yang melontarkan makian dan hinaan kasar. Pengumuman itu adalah bentuk ketegasan sikap lembaga atas tindakan yang tidak beretika.”

​ Rancunya Subjek Hukum dan Motif Finansial

​Tak hanya dasar keberatan yang berubah, Andi Darti juga membongkar kekeliruan mendasar terkait subjek hukum yang dilaporkan. Di persidangan, pelapor mengaku mempermasalahkan unggahan milik Yayasan Rumah Singgah CLOW sebagai badan hukum. Namun dalam Laporan Polisi, pihak yang dilaporkan justru Wahyu Winono sebagai pribadi.

​”Yayasan sebagai badan hukum dan seseorang sebagai pribadi adalah dua subjek hukum yang sama sekali berbeda. Kerancuan ini sangat fatal dalam hukum pidana,” jelasnya.

​Di balik kerancuan tersebut, tim penasihat hukum membongkar adanya indikasi kuat motif ekonomi. Kebijakan tegas Yayasan CLOW memutus akses komunikasi dan penampungan kucing secara otomatis menutup ruang gerak finansial pelapor, baik dari aktivitas penanganan kucing maupun skema penggalangan dana publik (open donasi).

​”Ketika pintu CLOW ditutup rapat, akses ekonomi pelapor terputus total. Dari sinilah motif itu tersibak. Laporan pidana ini disinyalir lahir dari dampak terhentinya aliran dana tersebut,” ungkap Andi Darti.

​Saksi JPU Saling Sanggah dan Cacat Forensik

​Bebasnya terdakwa dari tuduhan niat jahat (mens rea) kian diperkuat keterangan saksi JPU, Supanto. Kurir pengantar (Transpet) ini mengaku di hadapan hakim bahwa dirinya bekerja berdasarkan sistem pembayaran per perjalanan (transport), bukan per ekor kucing, serta tidak mengetahui asal-usul puluhan kucing yang dibawanya. Keterangan ini berbanding terbalik dengan narasi pelapor.

​Sementara itu, keterangan Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri, Faturahman, makin memperjelas cacatnya pembuktian. Objek yang diperiksa secara digital forensik bukanlah materi unggahan laporan polisi awal, melainkan pengumuman yayasan yang baru dipersoalkan 8 bulan kemudian.

​”Anehnya lagi, telepon genggam milik pelapor yang telah disita penyidik—yang di dalamnya memuat unggahan pesan berisi hujatan dan caci maki menyerang kehormatan terdakwa—justru sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan digital forensik. Ada apa dengan kelengkapan proses pembuktian ini?” cecar Andi Darti.

​ Desak Penerapan In Dubio Pro Reo demi Nasib Ribuan Kucing Terlantar

​Atas rentetan fakta hukum tersebut, Tim Penasihat Hukum melayangkan permohonan tegas kepada Majelis Hakim agar menilai perkara ini secara cermat dan objektif. “Perubahan-perubahan dalil pelapor menunjukkan ketidakonsistenan yang nyata sehingga belum memenuhi standar pembuktian yang meyakinkan. Apabila terdapat keraguan, kami memohon agar asas In Dubio Pro Reo diterapkan, sehingga Terdakwa Wahyu Winono dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) atau dibebaskan secara murni (vrijspraak),” tegas Andi Darti.

​Andi Darti juga mengingatkan majelis hakim mengenai dampak sosial dari perkara ini. Keberadaan Wahyu Winono bukan sekadar urusan pribadi, melainkan penentu masa depan ribuan hewan khususnya kucing yang dirawat di shelter.

​”Di balik perkara ini, ada ribuan kucing terlantar yang setiap hari bergantung pada pengelolaan Yayasan Rumah Singgah CLOW di bawah kepemimpinan Wahyu Winono. Kepastian hukum dan vonis adil sangat menentukan keberlanjutan hidup ribuan nyawa hewan tersebut. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta yang seadil-adilnya,” pungkas Andi Darti.  (Non)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU