27 September 2026
HomeBeritaEkonomiDidimax Dilaporkan ke Bappebti atas Dugaan Manipulasi Transaksi

Didimax Dilaporkan ke Bappebti atas Dugaan Manipulasi Transaksi

SHNet, Jakarta– PT Didimax Berjangka (Didimax) dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh seorang nasabah berinisial ZNB melalui kuasa hukumnya.

Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik manipulasi sistem eksekusi transaksi serta pemotongan dana sepihak yang disebut merugikan nasabah hingga USD1.645.600 atau setara puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum ZNB, Ahmad Ulil Aedi, menjelaskan bahwa kerugian kliennya tidak semata akibat dinamika pasar. Ia menilai terdapat indikasi kuat manipulasi harga eksekusi.

Salah satu transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026, ketika ZNB melakukan tiga transaksi SELL XAUUSD masing-masing sebanyak delapan lot pada harga 4.370 melalui platform MetaTrader 5. Menurut pihak pelapor, hanya satu transaksi yang dieksekusi sesuai harga, sementara dua lainnya tercatat di harga 4.340.

“Selisih harga ekstrem di waktu yang sama ini langsung menyedot floating loss nasabah hingga sekitar USD50.000 atau Rp700 juta,” ujar Ulil.

Selain itu, pihak nasabah juga menyoroti adanya pengurangan equity sebesar USD20.000 setelah seluruh posisi ditutup. Kuasa hukum mempertanyakan dasar pemotongan tersebut karena biaya komisi resmi untuk total 89 lot transaksi seharusnya hanya sekitar USD2.670.

Tak hanya eksekusi harga dan pemotongan dana, pihak pelapor juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur administrasi. Disebutkan bahwa oknum admin Didimax sempat mengarahkan nasabah untuk mengubah data pekerjaan saat registrasi daring, serta menahan proses deposit dana.

“Dana deposit puluhan ribu dolar yang ditransfer nasabah sempat digantung lebih dari satu jam sebelum akhirnya bisa digunakan untuk trading,” ungkap Ulil.

Tuntutan dan Langkah Regulator

Atas dasar temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Bappebti melakukan audit forensik terhadap server dan sistem teknologi informasi Didimax. Mereka juga menuntut pengembalian seluruh kerugian serta meminta sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha apabila dugaan praktik manipulasi terbukti.

“Kami mendesak Bappebti melakukan audit forensik server Didimax, menuntut pengembalian seluruh kerugian, serta meminta sanksi pencabutan izin usaha jika praktik kotor ini terbukti,” tegas Ulil.

Berdasarkan data resmi, PT Didimax Berjangka tercatat sebagai perusahaan pialang berjangka dengan izin usaha Nomor 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000 dan berada di bawah pengawasan regulator.

Dalam informasi resminya, Didimax menyatakan beroperasi sesuai izin dan menempatkan dana nasabah dalam rekening terpisah sebagaimana ketentuan berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Didimax belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan nasabah. Seluruh dugaan manipulasi harga, pemotongan equity, maupun pelanggaran administrasi masih berupa klaim pihak pelapor dan menunggu hasil pemeriksaan regulator.

Pengaduan ke Bappebti akan menjadi dasar bagi regulator untuk memeriksa data transaksi, rekaman sistem, dokumen nasabah, serta keterangan para pihak. Hasil pemeriksaan nantinya menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan berjangka dan langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU