22 April 2026
HomeBeritaIJCC Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan PJ Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu

IJCC Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan PJ Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu

MANOKWARI – IJCC (Irian Jaya Crisis Centre) di Papua Barat mengusulkan agar Pemerintah Pusat (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan PJ Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu, S.H, MM hingga terpilihnya bupati secara definitif tahun 2024 yang akan datang.

Usulan ini disampaikan oleh Ketua IJCC Papua Barat, Arnold Roberd Sorry, STh, SE, MM dalam release disampaikan ke sejumlah media pada Selasa (25/4/2023).

Arnold Roberd Sorry yang biasa disapa, Roby, mengatakan usulan ini disampaikan dalam rangka tetap menjaga kondusifitas pembangunan pemerintahan yang bersih, dan akuntabel yang sedang diemban oleh Engelbertus Kocu.

Di samping itu, kata Roby, masih ada kepentingan-kepentingan lain terutama kepentingan menjaga kondusifitas politik menjelang tahun pollitik 2024 di Tambrauw.

Roby menjelaskan juga tentang latar belakang mengapa pihak IJCC mempertahankan Engelbertus Kocu untuk diperpanjang masa jabatasnnya sebagai PJ Bupati Kabupaten Tamrauw.

“Ini mengingat masa jabatan PJ Engelbertus Kocu, pemimpin yang dipercayakan masyarakat di Tambrauw ini, diperkirakan akan berakhir pada Mei 2023 ini. Karena itu, IJCC mengusulkan jalan terbaik adalah memperpanjang masa jabatannya atau melanjutkan jabatan tersebut hingga akhir pemilu/pemilukada 2024,” jelas Roby.

Menurutnya, sangat tidak efektif apabila harus membuat penunjukkan baru yang belum tentu dapat menjalankan tugas dengan kapasitas pemahaman lapangan setara PJ Engelbertus Kocu yang sudah dipercaya oleh masyarakat ini.

“Kami dari IJCC mendukung Bapak Engelbertus Kocu untuk melanjutkan tugasnya di Kabupaten Tambrauw sampai terpilihnya Bupati definitif Tambrauw di tahun 2024 nanti,” jelas Roby. (sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU