JAKARTA, SHNet.com – Budayawan, Wibowo Arif, menilai, Ustadz Herry Wirawan (36 tahun), terapkan indoktrinasi teroris The Islamic of State Iraq and Syria (ISIS) dan Taliban di Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menutup pesantren milik Herry Wirawan. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Povinsi Jawa Barat, Abdurahim mengatakan, penutupan tempat lembaga pendidikan milik Herry diberlakukan pada 2 Juni 2021.
Keputusan diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama Polisi Daerah Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Korban 14 orang santriwati (student) sampai bisa hamil dua kali, dan dilakukan berulang-ulang. Ini pola teroris ISIS dan Taliban, karena menjadikan perempuan sebagai budak seks,” kata Wibowo Arif, Minggu, 12 Desember 2021.
ISIS adalah organisasi teroris di Timur Tengah. Taliban organisasi teroris di Afganistan yang sekarang berhasil menumbangkan pemerintahan yang sah sejak Minggu, 15 Agustus 2021. Baik teroris ISIS maupun Taliban, hanya melihat perempuan sebagai budak seks, pemuas nafsu syahwat.
“Korban seperti mendapatkan indoktrinasi sehingga tidak berdaya menjadi objek pemuas seksual. Hanya saja belakangan bocor,” kata Wibowo Arif.
Menurut Wibowo Arif seharusnya perlu diperiksa mengapa ada kegiatan dalam persantren selama bertahun-tahun melibatkan seorang Ustadz dengan para santri di bawah umur.
“Pola hubungan Ustadz dengan belasan santri di pesantren tersebut mirip dengan pola yang dilakukan ISIS di Suriah dan Taliban di Afganistan. Perempuan jadi budak seks,” ujar Wibowo Arif.
Dalam ajaran ISIS dan Taliban, perempuan boleh dikuasai sebagai pemuas hawa nafsu sebagai budak seksual. Sehingga wajar Herry Wirawan menjadikan anak-anak perempuan santri dimanfaatkan sebagai pemuas hawa nafsu.
“Seharusnya para santriwati bisa belajar menjadi perempuan mandiri menghadapi perubahan jaman. Malah sebaliknya mereka harus melahirkan dan memelihara anak-anak mereka tanpa bekal memadai untuk hidup wajar,” kata Wibowo Arif.
Praktek Ustadz Herry Wirawan itulah menurut Wibowo Arif yang saat ini dipakai oleh Taliban dan ISIS yang mengklaim memperjuangkan Khilafah Islamiah.
“Saya yakin kasus Ustadz Harry ini hanya salah satu yang terungkap. Pasti banyak praktek seperti ini namun belum terbongkar. Pasti korbannya anak-anak dan perempuan,” ujar Wibowo Arif.
Perempuan di era digital
Di era revolusi industri 4.0 saat ini, menurut Wibowo Arif, perempuan sebagai bagian dari masyarakat harus ikut serta dalam pembangunan peradaban baru di era digital.
Kaum perempuan Indonesia cerdas dan sensitif dalam merespon perubahan jaman ini adalah tenaga produktif dan inovatif dalam perubahan.
“Jadi ajaran dan praktek perbudakan perempuan seperti yang dilakukan oleh ISIS dan Taliban yang dilakukan orang-orang seperti ustadz Herry Wirawan ini bukan hanya merendahkan, tapi juga merusak talenta perempuan dan bangsa Indonesia yang sedang diberdayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mau kemana bangsa ini kalau kaum perempuan hanya menjadi budak seks?” tegas Wibowo Arif.
Dimana Babinsa?
Wibowo Arif mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat di sebuah desa tidak tahu keberadaan sebuah pesantren yang isinya puluhan santriwati dengan seorang ustadz tanpa ustadzah.
Wibowo Arif, mempertanyakan petugas Bintara Pembina Desa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Babinsa TNI AD) dan Kepala Desa mendiamkan kasus sampai bertahun-tahun. Kalau begitu desa tersebut mendukung keberadaan pesantren tersebut. Desa seperti ini sepertinya sebuah desa basis ISIS dan Taliban di Indonesia.
“Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, patut diduga hanya dijadikan tempat pemuasan nafsu Herry Wirawan, semata,” ujar Wibowo Arif.
Wibowo Arif meminta agar aparat tidak buru-buru menetapkan kasus ini murni kriminal pemerkosaan padahal ada kegiatan berbau ISIS atau Taliban di latar belakangnya.
“Kalau terbukti, maka terorisme di Indonesia sudah masuk pada tahap yang sangat akut dan berbahaya kalau tidak segera diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Wibowo Arif.
Wibowo Arif mempertanyakan kepentingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menutupi pemberitaan atas kasus ini.
“MUI seperti ketakutan dan ingin segera meredam media. Seperti yang dilakukan pada waktu meredam beberapa teroris yang berlangsung belum lama ini,” kata Wibowo Arif.
Ancaman 20 tahun penjara
Dalam keterangan Polisi, tidak ada pernikahan yang terjadi sebelum terjadinya persetubuhan. Korban diperkosa berkali-kali di bawah ancaman.
Herry Wirawan memaksa korban berhubungan intim dengan mengatakan bahwa sebagai murid para korban harus menuruti perintah guru.
Sebanyak 9 korban Herry hamil dan melahirkan. Beberapa dari mereka melahirkan lebih dari satu kali.
Herry Wirawan memperkosa para korbannya di sejumlah tempat dalam rentang waktu 2016 hingga 2021, yakni di kamar pelaku, di rumah yayasan pesantren milik pelaku di Cibiru, Bandung, dan apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Sehari-hari pelaku tinggal bersama para santriwati di rumah yayasan pesantren. Herry Wirawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang berlanjut sejak Kamis, 9 Desember 2021. Ustadz Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021.
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang: perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang: Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.
Bunyi pasal yang menjerat Herry Wirawan, pasal 76D, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 81, “(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
“(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Karena Herry Wirawan, merupakan pendidik, maka hukumannya diperberat. Jaksa mengancam Herry dengan hukuman 20 tahun penjara. *
Lahirkan 8 bayi
Kasus pemerkosaan 14 santriwati disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Empat dari 14 korban telah melahirkan delapan bayi. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.”
“Ada korban yang hamil berulang, berusia 13 – 16 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil di Bandung, 8 Desember 2021.
Dodi Gazali, mengatakan, semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko, menyebutkan, aksi biadab Herry Wirawan berlangsung lima tahun, 2016 – 2021. *