Oleh: Janri Nathanel Frets Rumambi, S.Pd., M.Pd
Seni dan kebudayaan merupakan unsur fundamental dalam kehidupan manusia dan pembentukan peradaban bangsa. Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai sarana ekspresi estetis, hiburan, dan pelestarian tradisi, tetapi juga menjadi media komunikasi sosial, pembentukan karakter, penyampaian kritik, serta penguatan identitas kolektif masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, seni dan kebudayaan mempunyai kedudukan strategis karena bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, bahasa, agama, adat istiadat, sistem pengetahuan, dan tradisi kesenian. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan nasional yang harus dipelihara dan dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan bangsa.
Pembangunan kebudayaan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah. Negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 . Namun, cara negara menjalankan sangat dipengaruhi sistem pemerintahan, orientasi pembangunan, kondisi sosial-politik, dan paradigma kebudayaan yang berkembang pada setiap periode sejarah.
Salah satu periode penting dalam sejarah kebijakan kebudayaan Indonesia adalah masa pemerintahan Presiden Soeharto atau era Orde Baru yang berlangsung sejak 1966 hingga 1998. Pada periode ini, pembangunan nasional menjadi orientasi utama pemerintahan. Kebudayaan diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat persatuan nasional, membangun karakter bangsa, mendukung stabilitas politik, dan menunjang pembangunan ekonomi.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap berbagai bentuk kesenian tradisional melalui kegiatan pembinaan, festival, dokumentasi, inventarisasi, dan promosi kebudayaan daerah. Keberadaan lembaga serta ruang kesenian, termasuk Taman Ismail Marzuki yang diresmikan pada tahun 1968, menjadi bagian dari perkembangan infrastruktur kebudayaan pada masa tersebut.
Namun, pembangunan kebudayaan pada masa Orde Baru berlangsung dalam sistem pemerintahan yang sentralistik. Negara mempunyai pengaruh kuat dalam menentukan arah kebudayaan nasional. Kebudayaan tidak hanya dipandang sebagai ekspresi masyarakat, tetapi juga dikaitkan dengan kepentingan ideologi, pembangunan, dan legitimasi pemerintahan.
Dalam konteks ini, hubungan antara seni, kebudayaan, dan kekuasaan menjadi persoalan penting. Seni yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir dan berekspresi dapat mengalami pembatasan ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara. Kalau meminjam pikiran Tod Jones, kebijakan kebudayaan Indonesia pada era reformasi mengalami perubahan melalui respons seniman dan media terhadap kejatuhan Soeharto, desentralisasi politik, berkembangnya politik identitas lokal, serta perubahan dalam kebijakan kebudayaan nasional dan daerah.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa kebudayaan tidak lagi sepenuhnya dipahami melalui perspektif negara pusat, tetapi semakin berkembang sebagai ruang partisipasi masyarakat dan penguatan identitas lokal.
Memasuki era kontemporer, tantangan kebudayaan semakin kompleks. Globalisasi, perkembangan teknologi informasi, media sosial, perubahan pola konsumsi masyarakat, dan industri kreatif telah mengubah cara seni dan kebudayaan diproduksi, disebarluaskan, serta diapresiasi. Di satu sisi, perkembangan teknologi membuka peluang bagi seniman dan komunitas budaya untuk memperkenalkan karya mereka secara lebih luas. Di sisi lain, muncul persoalan mengenai keberlanjutan tradisi, perlindungan hak cipta, komersialisasi budaya, ketimpangan akses, dan berkurangnya regenerasi pelaku seni tradisional.
Situasi ini menuntut pemerintah untuk membangun kebijakan kebudayaan yang tidak hanya berorientasi pada pelestarian masa lalu, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat masa kini dan masa depan.
Seni dan Kebudayaan pada Masa Orde Baru
Pemerintahan Presiden Soeharto menempatkan pembangunan nasional sebagai orientasi utama penyelenggaraan negara. Pembangunan tersebut tidak hanya mencakup bidang ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga pendidikan, sosial, politik, dan kebudayaan.
Dalam bidang kebudayaan, pemerintah berupaya membangun identitas nasional melalui pembinaan seni tradisional, pengenalan budaya daerah, dokumentasi warisan budaya, dan pelaksanaan berbagai kegiatan kesenian.
Kesenian daerah dipandang sebagai kekayaan nasional yang dapat memperkuat persatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai bentuk kesenian seperti tari tradisional, musik daerah, wayang, teater rakyat, kerajinan, dan seni pertunjukan mendapatkan perhatian melalui kegiatan pembinaan dan promosi kebudayaan.
Namun, kebijakan tersebut berlangsung dalam struktur pemerintahan yang relatif sentralistik. Pemerintah pusat memiliki pengaruh besar terhadap penentuan orientasi kebudayaan nasional. Kondisi tersebut menyebabkan kebudayaan daerah sering kali dipresentasikan melalui kerangka nasional yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, Orba memandang seni bukan hanya ekspresi kreativitas, tetapi juga memiliki fungsi sebagai media komunikasi pembangunan. Pertunjukan seni, musik, tari, dan berbagai kegiatan budaya dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan pembangunan, persatuan nasional, dan nilai-nilai yang didukung pemerintah. Dalam konteks tertentu, pemanfaatan seni sebagai media pendidikan masyarakat merupakan hal yang positif. Namun, persoalan muncul ketika negara terlalu dominan dalam menentukan tema, isi, dan bentuk ekspresi seni.
Seni yang memiliki fungsi kritik sosial dapat berhadapan dengan pembatasan apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan politik pemerintah. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan seni dan kekuasaan tidak selalu berjalan secara harmonis. Seniman membutuhkan kebebasan untuk mengembangkan gagasan dan menyampaikan pandangan kritis. Sementara itu, negara memiliki kecenderungan untuk menjaga stabilitas dan mengarahkan kehidupan sosial sesuai kebijakan politiknya.
Oleh karena itu, salah satu pelajaran penting dari sejarah Orde Baru adalah perlunya batas yang jelas antara dukungan pemerintah terhadap kesenian dan intervensi pemerintah terhadap isi kreativitas seniman. Negara harus menyediakan dukungan tanpa menjadikan seni sebagai alat pembenaran kekuasaan.
Salah satu aspek yang penting dalam perkembangan kebudayaan Orde Baru adalah keberadaan lembaga dan ruang kesenian. Taman Ismail Marzuki yang diresmikan pada tahun 1968 menjadi salah satu pusat perkembangan seni dan kebudayaan di Indonesia. Keberadaan ruang kesenian memberikan kesempatan kepada seniman untuk menyelenggarakan pameran, pertunjukan, diskusi, dan berbagai kegiatan kreatif.
Lembaga kesenian semacam ini mempunyai arti penting karena perkembangan seni membutuhkan infrastruktur, ruang pertemuan, dukungan organisasi, dan kesempatan untuk menampilkan karya. Namun, keberadaan fasilitas kebudayaan tidak otomatis menjamin kebebasan berkesenian. Pengelolaan ruang kesenian tetap dipengaruhi oleh kondisi politik, hubungan antara seniman dan pemerintah, serta kebijakan lembaga yang menaunginya.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur kebudayaan perlu disertai prinsip independensi artistik dan keterbukaan akses.
Kebijakan Kebudayaan Era Reformasi
Perubahan politik pada tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah kebijakan kebudayaan Indonesia. Berakhirnya pemerintahan Soeharto membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berekspresi, perkembangan komunitas seni independen, dan penguatan identitas budaya lokal.
Demokratisasi politik juga diikuti oleh desentralisasi pemerintahan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi wilayahnya. Dalam bidang kebudayaan, perubahan ini mendorong munculnya berbagai kegiatan festival lokal, pengembangan sanggar seni, komunitas budaya, kelompok teater, seni pertunjukan independen, serta kegiatan pelestarian tradisi masyarakat.
Otonomi daerah dapat menghasilkan perkembangan budaya lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran yang memadai. Selain itu, kegiatan kebudayaan terkadang masih berorientasi pada acara seremonial dan promosi pariwisata daripada pengembangan ekosistem seni yang berkelanjutan.
Demokratisasi kebudayaan merupakan salah satu perubahan penting dalam tata kelola seni dan budaya Indonesia. Pada era kontemporer, masyarakat mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan karya seni.
Perkembangan media digital memungkinkan seniman dari berbagai daerah untuk memperkenalkan karya tanpa harus bergantung sepenuhnya pada lembaga kesenian formal. Musik tradisional dapat dipadukan dengan teknologi modern, tari daerah dapat dipromosikan melalui media sosial, dan cerita rakyat dapat dikembangkan menjadi film, animasi, maupun konten digital.
Namun, demokratisasi kebudayaan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya konten budaya yang beredar di internet. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat mempunyai kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses penciptaan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
Demokratisasi kebudayaan semestinya menjamin kebebasan berkarya dan berekspresi, kesempatan yang setara bagi komunitas seni, perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual, penghargaan terhadap masyarakat pemilik tradisi, akses terhadap fasilitas dan pendanaan kebudayaan, dan keterlibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Dengan demikian, demokratisasi kebudayaan merupakan proses memperluas hak dan kesempatan masyarakat untuk menjadi pelaku utama kehidupan budaya.
Tantangan Dewasa Ini
Perkembangan seni dan kebudayaan Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Pertama, globalisasi dan perubahan identitas budaya. Globalisasi memberikan pengaruh besar terhadap pola kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Arus informasi dan budaya global dapat memperkaya wawasan serta kreativitas, tetapi juga menimbulkan tantangan terhadap keberlanjutan tradisi lokal. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengembangkan budaya lokal secara kreatif tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Kedua, regenerasi pelaku seni tradisional. Banyak bentuk kesenian tradisional membutuhkan proses pewarisan yang panjang. Apabila generasi muda tidak tertarik mempelajari kesenian tersebut, keberlanjutan tradisi dapat terancam. Pemerintah perlu membangun program regenerasi melalui sekolah, sanggar seni, komunitas budaya, dan pelatihan berbasis masyarakat.
Ketiga, komersialisasi kebudayaan. Kebudayaan mempunyai potensi ekonomi melalui pariwisata dan industri kreatif. Namun, komersialisasi yang tidak memperhatikan nilai, konteks, dan hak masyarakat pemilik budaya dapat menyebabkan penyederhanaan bahkan penyalahgunaan identitas budaya. Pemanfaatan budaya harus tetap memperhatikan prinsip penghormatan, persetujuan, dan pembagian manfaat yang adil.
Keempat, ketimpangan infrastruktur kebudayaan. Fasilitas seni dan kebudayaan belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Daerah perkotaan cenderung mempunyai akses lebih besar terhadap ruang pertunjukan, pusat kesenian, fasilitas pendidikan seni, dan pendanaan. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada komunitas seni di wilayah pedesaan, kepulauan, dan daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas.
Kelima, transformasi digital. Teknologi digital memberikan peluang besar bagi pengembangan seni dan kebudayaan. Namun, transformasi digital membutuhkan dukungan berupa pelatihan, pendanaan, dokumentasi, pengelolaan arsip, dan perlindungan hak cipta. Digitalisasi tidak boleh hanya berorientasi pada promosi, tetapi juga harus diarahkan pada penyelamatan dan pewarisan pengetahuan budaya.
Salah satu tonggak penting dalam transformasi kebijakan kebudayaan Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan kebudayaan nasional, dimana pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui empat strategi utama, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Keempat strategi tersebut menunjukkan perubahan pendekatan kebijakan dari sekadar pelestarian menuju pemajuan kebudayaan secara menyeluruh. Kemudian, PP Nomor 87 Tahun 2021 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU, termasuk perencanaan, pendataan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Tantangan utamanya adalah memastikan agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten, terutama dalam penyediaan anggaran, penguatan lembaga kebudayaan, dan keterlibatan masyarakat.
Kebudayaan Daerah sebagai Fondasi Kebudayaan Nasional
Transformasi kebijakan seni dan kebudayaan nasional perlu dilihat pula melalui perkembangan kebudayaan daerah. Misalnya, dalam konteks Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah yang memiliki kekayaan budaya dengan keberagaman etnis, tradisi, bahasa, kesenian, dan pengetahuan lokal.
Budaya Minahasa, Sangihe, Talaud, Bolaang Mongondow, dan kelompok masyarakat lainnya memiliki karakteristik serta ekspresi budaya yang menjadi bagian dari kekayaan nasional. Dalam konteks Minahasa, misalnya, tradisi Mapalus mencerminkan nilai kerja sama, solidaritas, dan gotong royong yang memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat modern.
Kesenian musik bambu, tari tradisional, musik kolintang, seni pertunjukan, tradisi lisan, dan berbagai bentuk ekspresi budaya daerah merupakan aset penting yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan.
Pengembangan kebudayaan daerah tidak cukup hanya dilakukan melalui festival tahunan atau kegiatan seremonial. Diperlukan kebijakan yang mampu membangun ekosistem kebudayaan, mulai dari pendidikan, dokumentasi, regenerasi seniman, pengembangan sanggar, penyediaan ruang pertunjukan, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Pemerintah daerah harus mampu mengembangkan kebijakan kebudayaan yang berpijak pada kebutuhan masyarakat dan karakteristik lokal. Selain itu, keterlibatan tokoh adat, budayawan, seniman, akademisi, lembaga pendidikan, generasi muda, dan komunitas budaya menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, kebudayaan daerah bukan sekadar pelengkap kebudayaan nasional, melainkan fondasi utama pembentukan identitas Indonesia yang majemuk.
Peran Negara
Salah satu pelajaran utama dari kebijakan kebudayaan Orde Baru adalah pentingnya membatasi intervensi politik negara terhadap kebebasan seni. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan memajukan kebudayaan, tetapi tidak boleh menentukan secara sepihak bentuk kreativitas yang dianggap benar atau sesuai dengan kepentingan kekuasaan.
Negara harus menjadi fasilitator yang menyediakan ruang, fasilitas, anggaran, perlindungan hukum, dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan kebudayaannya.
Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme perumusan kebijakan yang melibatkan pelaku seni dan komunitas budaya. Keterlibatan masyarakat harus dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program kebudayaan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.
Selain itu, pendidikan merupakan salah satu sarana paling strategis dalam membangun keberlanjutan kebudayaan, sehingga pendidikan seni tidak boleh hanya dipahami sebagai mata pelajaran tambahan, tetapi sebagai bagian dari pembentukan kreativitas, karakter, kemampuan berpikir kritis, dan apresiasi terhadap keberagaman. Untuk itu, sekolah perlu membangun kerja sama dengan sanggar seni, komunitas budaya, budayawan, dan seniman lokal.
Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan kepentingan masyarakat pemilik tradisi. Produk budaya dapat dikembangkan melalui musik, film, kriya, kuliner tradisional, desain, pertunjukan, dan berbagai bentuk inovasi kreatif. Namun, pengembangan tersebut harus tetap menjunjung tinggi perlindungan hak cipta, penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, dan pembagian manfaat yang adil.
Pemerintah perlu membangun sistem dokumentasi budaya yang terintegrasi dan mudah diakses, seperti arsip musik dan lagu daerah, dokumentasi tari dan pertunjukan tradisional, digitalisasi manuskrip dan cerita rakyat, dokumentasi bahasa dan tradisi lisan, arsip foto dan film sejarah kebudayaan, pendataan seniman, sanggar, dan komunitas budaya. Upaya ini penting untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan budaya dan memperluas akses generasi muda terhadap warisan budaya.
Dengan demikian, transformasi kebijakan seni dan kebudayaan di Indonesia merupakan bagian penting dari perubahan sistem politik, sosial, dan pembangunan nasional. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, kebijakan kebudayaan memperlihatkan karakter sentralistik dengan dominasi negara dalam menentukan arah pembinaan dan pengembangan kebudayaan. Pemerintah memberikan kontribusi terhadap inventarisasi, dokumentasi, promosi, dan pembinaan kesenian daerah.
Namun, kebijakan tersebut juga memperlihatkan adanya penggunaan kebudayaan sebagai instrumen pembangunan politik dan legitimasi kekuasaan.
Berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 membuka ruang perubahan melalui demokratisasi, desentralisasi, dan penguatan identitas budaya lokal. Masyarakat memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan kreativitas seni dan mengelola potensi kebudayaannya.
Pada era kontemporer, perkembangan teknologi digital, globalisasi, dan ekonomi kreatif menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi keberlanjutan kebudayaan Indonesia.
Kehadiran UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan hukum bagi pengembangan kebudayaan melalui strategi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Namun, keberhasilan pemajuan kebudayaan tidak cukup ditentukan oleh keberadaan regulasi. Diperlukan implementasi yang konsisten, dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, serta keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama kebudayaan.
Oleh karena itu, arah kebijakan seni dan kebudayaan Indonesia ke depan harus dibangun berdasarkan prinsip demokratisasi, partisipasi, keberagaman, kebebasan berekspresi, dan keberlanjutan. Negara harus berperan sebagai pelindung dan fasilitator, bukan sebagai pengendali tunggal kehidupan kebudayaan.
Pada akhirnya, kebudayaan yang maju bukanlah kebudayaan yang seragam dan dikendalikan oleh kekuasaan, melainkan kebudayaan yang tumbuh dari keberagaman masyarakat, menghargai warisan leluhur, terbuka terhadap perubahan, dan memberikan ruang bagi kreativitas generasi masa kini dan masa depan. Hal terpenting, bagaimana pembangunan kebudayaan perlu ditempatkan sebagai bagian strategis dari kebijakan pembangunan nasional dan daerah.(*)
Penulis, Janri Nathanel Frets Rumambi, S.Pd., M.Pd adalah seorang pendidik di Sulawesi Utara.

