17 April 2026
HomeBeritaIndustri Kosmetik Keberatan Pajak Air Tanah Naik Drastis

Industri Kosmetik Keberatan Pajak Air Tanah Naik Drastis

SHNet, Jakarta-Kenaikan pajak air tanah (PAT) yang ditetapkan pemerintah sebesar maksimum 20 persen dari Nilai Perolehan Air (NPA) secara langsung akan meningkatkan biaya produksi bagi industri kosmetik yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar. Hal itu berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk dan penurunan daya saing.

Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat, Michael Simon, mengatakan industri kosmetik sangat keberatan dengan pemberlakuan tarif air tanah yang terlalu tinggi. Sebab, menurutnya, hal itu cukup signifikan pasti akan mempengaruhi harga pokok penjualan (HPP) produk. “Karenanya, kita sangat kaget mendengar adanya kenaikan tarif air tanah yang cukup signifikan dari pemerintah itu,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi terkait kenaikan pajak air tanah ini di kalangan industri kosmetik. “Kita belum disosialisasikan terkait adanya kenaikan air tanah itu. Sebab, hingga kini saya belum mendapat laporan dari para anggota, khususnya di Jawa Barat,” tuturnya.

Tapi yang jelas, katanya, jika itu diberlakukan pasti akan berdampak kepada bisnis para pelaku usaha di industri kosmetik. Dia mengungkapkan pemakaian air tanah di industri kosmetik itu sekitar 10-20 persen dari kapasitas produknya. “Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah,” katanya.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah mengajak para pelaku usaha di industri kosmetik untuk sama-sama mendiskusikan sebelum memberlakukan kenaikan pajak air tanah ini. “Kan dasar-dasar kenaikan itu harus cukup jelas juga. Nah, masalahnya kita belum tersosialisasikan mengenai hal itu hingga sekarang,” ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan pedoman Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mencakup penghitungan harga air baku (HAB) dan bobot air tanah (BAT) berdasarkan berbagai faktor. Di mana, HAB ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah. Sementara, BAT dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan pada beberapa faktor terkait dengan penggunaan dan karakteristik air tanah. Di antaranya lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air.

Disebutkan dalam Permen ESDM tersebut bahwa NPA itu akan dikenakan pajak dan dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah. Gubernur diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan pedoman ini setelah verifikasi dari Menteri.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah mengatakan penetapan pajak air tanah yang baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan lebih banyak aspek seperti dampak lingkungan dan volume pengambilan air. Diharapkan, dengan berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024, penarikan pajak air tanah menjadi lebih adil dan proporsional sesuai dengan kondisi aktual dan dampaknya terhadap lingkungan. 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU