25 May 2025
HomeBeritaIPW : Hendaknya Setiap Kasus yang Tengah Ditangani Polisi Jangan Menunggu Viral...

IPW : Hendaknya Setiap Kasus yang Tengah Ditangani Polisi Jangan Menunggu Viral di Medsos

SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch menyatankan setiap kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian jangan sampai menunggu hingga viral di medsos. Hal ini akan mendapat kecaman yang jelek di mata masyarakat. Untuk itu, IPW meminta Polri harus bersikap profesional dan adil susuai amanah tugas kepolisian.

Hal itu dikatakan Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis akhir tahun 2023 di Kantor IPW di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12/2023).

“Masyarakat sering merasa tidak mendapat keadilan jika berhadapan dengan pemilik modal dan punya akses dengan penguasa,” ujar Sugeng.

Namun secara umum tingkat kepuasan publik terhadap Polri meningkat di akhir 2023 berdasarkan hasil survei dari Litbang Kompas. “Ini harus dipertahankan Polri,” kata Sugeng.

Setiap anggota Polri, lanjut Sugeng, wajib menjaga sumpah jabatannya. Begitu juga setiap pimpinan di satuan kerja mana pun harus selalu mengingatkan bawahannya agar tidak menyimpang dari kode etik Polri.

Hal ini, kata Ketua Presidium IPW, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang berjanji akan “memotong kepala ikan yang busuk”, menurut Sugeng, sangat diperlukan dan dinantikan oleh masyarakat. Sebab, tindakan tegas pimpinan Polri akan membawa perubahan kultural di lembaga Polri bisa dibenahi sehingga reformasi Polri akan berhasil.

Hasil survei Litbang Kompas menyebutkan, kepuasan publik terhadap Polri menembus angka 87 persen. Hasil ini terkorelasi dengan catatan IPW di mana pengaduan masyatakat pada IPW menurun dari tahun sebelumnya.

Tahun 2022, IPW menerima pengaduan masyarakat mencapai 127 pengaduan. Namun sepanjang 2023 ini pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW hanya 79 aduan.

Meski begitu, IPW memberikan catatan kritis yang perlu menjadi perhatian seperti fenomena no viral no justice masih terjadi. Dicontohkan, sebuah kasus bila diviralkan maka respons atau atensi pimpinan Polri menjadi lebih cepat atas aduan masyarakat yang viral tersebut.

Kondisi ini menjadi sorotan karena adanya respons yang lambat, bahkan ketika permasalahan yang diadukan sudah selesai, respon itu baru muncul.

Diakui IPW, masyarakat sulit mendapatkan keadilan dalam proses hukum di Polri dan seringkali menjadi korban ketidakadilan karena penggunaan proses hukum yang berpihak.

Menurut pandangan IPW, ini didesain menggunakan hukum formal pada kasus-kasus saat anggota masyarakat berhadapan dengan pemilik modal dan atau memiliki akses dengan kekuasaan, termasuk di dalamnya akses pada pimpinan Polri di tingkat wilayah bahkan di tingkat pusat.

Ada juga ekses-ekses penggunaan kekuasaan dan kekerasan oleh Polri dalam kasus-kasus perihal konflik-konflik masyarakat dengan pemilik modal dalam ranah investasi. Dicontohkan, kasus Wadas, Jawa Tengah dan kasus Rempang. Masyarakat selalu dalam posisi yang lemah dan kalah serta tak mendapatkan pengayoman.

IPW meminta pimpinan Polri agar di tahun 2024 kelemahan ini harus dieliminasi. Sebab, setiap anggota Polri harus menjaga teguh komitmen sesuai Tribrata dan Catur Prasetya. (mayhan)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU