25 January 2025
HomeBeritaKajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman Menjamin, Kasus Korupsi Margasatwa Taman...

Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman Menjamin, Kasus Korupsi Margasatwa Taman Sari Tidak ada Intervensi

SHNet, Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Ade Tajudin Sutiawarman menjamin penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Margasatwa Taman Sari Bandung tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi.

Untuk mengetahui lebih lanjut kasus ini, Ade Tajudin mempersilahkan menanyakan langsung ke Aspidsus.

” Teknisnya bisa tanyakan langsung ke Aspidsus ya, ” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Pun diketahui, Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa perkara Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang diduga melakukan  tindak pidana korupsi dan perkara  menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Terkait hal itu Kejati Jabar tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedural dan tidak ada intervensi dari manapun. Diketahui pemeriksaan pengurus yayasan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar No.Print-1517/M.2Fd.1/08.2023 Tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Pengurus Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang mangkir bayar sewa miliaran  dan berusaha menguasai aset Pemkot Bandung yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar diminta mempertanggungjawabkannya di depan hukum. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU