3 June 2026
HomeBeritaKesraJaga Etika, Hindarkan Diri dari Jeratan UU ITE

Jaga Etika, Hindarkan Diri dari Jeratan UU ITE

SHNet, Jakarta— Pergaulan di dunia maya tetap membutuhkan tata krama dan etika layaknya di dunia nyata.

Dari sejumlah data yang dikeluarkan beberapa lembaga internasional, warganet di Indonesia membutuhkan penerapan etika berinternet yang lebih baik.

Pendalaman nilai-nilai Pancasila dalam berinteraksi di dunia maya perlu lebih dioptimalkan.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bertema “Pahami dan Cermati Etika di Media Sosial”, Kamis (8/9), di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Narasumber webinar ini adalah Muhammad Ridha selaku dosen UIN Antasari Banjarmasin; Media and Campaign Director NGX Indonesia Astri Dwi Andriani; dan Relawan TIK Indonesia Tanzela Azizi.

Ridha mengatakan, dalam dunia digital dibutuhkan etika untuk berkata baik dan benar.

Mengapa? Menurut dia, pertama, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan,pemerasan atau pengancaman, serta melanggar kesopanan maupun ujaran kebencian.

Dengan begitu, apabila kita menggunakan kata yang baik dan benar, setidaknya akan terhindar dari jeratan UU ITE.

“Manfaat berbahasa yang baik dan benar di dunia digital adalah bisa menjaga keharmonisan, dikenal dan dikenang sebagai netizen yang baik dan ramah, serta akan memiliki banyak teman dan terhindar dari jeratan UU ITE,” ucap Ridha.

Dalam paparannya, Astri mengungkapkan sejumlah data literasi digital di Indonesia. Menurut data UNESCO, indeks membaca di Indonesia hanya sebesar 0,001 persen dan berada di peringkat 60 dari 61 negara di dunia dalam hal literasi.

Berdasarkan riset Microsoft, netizen atau warganet di Indonesia adalah yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara mengacu pada digital civility index. Namun, dari sisi komunikasi, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki banyak budaya tutur.

“Ingat, etiket yang berlaku di dunia nyata juga berlaku sama di dunia digital. Dalam beraktivitas di dunia digital atau di media sosial, pegang prinsip THINK, yaitu true, helpful, illegal, necessary, dan kindness. Verifikasi semua berita di internet sebelum dibagi dan jangan lupa menggunakan bahasa yang santun,” ucap Astri.

Sebagai pembicara terakhir webinar ini, Tanzela menyatakan, penerapan etika di media sosial melingkup sejumlah hal, yaitu penggunaan bahasa yang sopan; menghindari penyebaran konten yang sensitif; menghargai hasil karya orang lain; bijaksana dalam meneruskan informasi;
serta meminimalisir penyebaran informasi pribadi.

“Internet adalah anugerah. Namun, teknologi internet akan menjadi bencana apabila kita tidak menerapkan etika dalam penggunaannya. Etika hadir sebagai seorang bijak, yang mengingatkan kembali hakikat teknologi sebagai anugerah bagi kemanusiaan,” ujar Tanzela.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas,
tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU