13 June 2026
HomeBeritaJuniver Girsang Minta Agar Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma untuk Dibebaskan

Juniver Girsang Minta Agar Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma untuk Dibebaskan

SHNet, Jakarta – Juniver Girsang Kuasa Hukum dari Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Menurutnya, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum, hal ini mengacu pada Pasal 110A dan 110 B Undang- Undang No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasarkan Pasal 11A dan 110B UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan waktu 3 Thn menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif, dan bukan tindakan pidana.

“Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, ” kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TP) PU)

Juniver juga meminta agar hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Namun kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Padahal, menurutnya, perihal aturan memasuki kawasan hutan sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Yaitu di pasal 110 A dan pasal 110 B, menyatakan keterlanjuran, setiap orang, perusahaan yang memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya, dan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif, dan kemudian denda, diberikan batas waktu tiga tahun,” imbuh dia.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan secara resmi permohonan terhadap keterlanjuran memasuki kawasan hutan tersebut, setelah ada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Namun yang menjadi kita kaget adalah, Kejaksaan melakukan proses kepada klien kami ini, yang menyatakan bahwa memasuki kawasan itu adalah merupakan tindak pidana korupsi,” tambah Juniver.

Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam aktualisasi pelaksanaan Keputusan Presiden maupun DPR mengenai Undang-undang Cipta kerja, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengirimkan surat resmi kepada semua perusahaan yang memasuki kawasan hutan.

Pun dijelaskan nya lagi, secara total ada 1.192 perusahaan yang dikirimkan surat secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mereka segera membenahi dokumen-dokumen untuk bisa diproses terkait pelepasan kawasan hutan.

“Yang sangat memprihatinkan dan sangat sedih adalah, hanya Surya Darmadi yang diproses. Sementara yang selebihnya tidak diproses, tidak diproses,” tegasnya lagi.

Atas dasar itu, dia meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tuntutan pidana. Sebab, kata dia, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

“Tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata dia.

Dia menambahkan, kejaksaan mematuhi aturan hukum adminstrasi yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Dia mengkhawatirkan jika Surya Darmadi diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

“Investor akan takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden, dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan,-red) tidak sah,” tuntasnya. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU