24 August 2026
HomeBeritaKadin Minta Ada Roadmap Implementasi yang Jelas Saat Menerapkan Zero ODOL 2027

Kadin Minta Ada Roadmap Implementasi yang Jelas Saat Menerapkan Zero ODOL 2027

SHNet, Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesian berharap ada roadmap implementasi yang jelas, masa transisi yang cukup, serta sosialisasi dan uji coba sebelum diterapkannya penegakan penuh Zero Over Dimension Overload (ODOL) pada 2027 mendatang.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa mengingatkan jangan sampai pelaku usaha baru mengetahui standar atau mekanisme teknisnya ketika penindakan terhadap truk ODOL itu sudah berjalan. Disampaikan, pada prinsipnya Kadin mendukung kebijakan Zero ODOL karena menyangkut keselamatan jalan, efisiensi logistik dalam jangka panjang, serta mengurangi kerusakan infrastruktur. Dunia usaha juga memahami bahwa praktik over dimension dan overloading tidak bisa terus menjadi bagian dari sistem logistik nasional. “Namun, kesiapan masing-masing sektor tidak sama. Industri yang selama ini mengangkut barang dengan karakter berat dan volume besar seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, semen dan bahan bangunan, baja, serta beberapa sektor manufaktur tentu membutuhkan penyesuaian lebih besar,” ujarnya.

Sebab, dia mengutarakan dalam jangka pendek pelaksanaan Zero ODOL itu pasti ada konsekuensi biaya, di mana muatan per kendaraan akan turun sehingga untuk mengangkut volume barang yang sama diperlukan lebih banyak perjalanan dan armada. Selain itu, lanjutnya, sebagian perusahaan juga harus melakukan normalisasi atau penggantian kendaraan. “Konsekuensinya dapat berupa kenaikan biaya angkut, kebutuhan investasi armada, biaya pengemudi, BBM, tol, serta potensi kebutuhan tambahan kendaraan. Pada akhirnya sebagian biaya tersebut berpotensi masuk ke harga barang,” katanya.

Karena itu, menurut dia, persoalan Zero ODOL jangan dilihat hanya sebagai persoalan truk, tetapi sebagai bagian dari reformasi sistem logistik nasional. Jadi, dia menegaskan yang penting dalam penerapan Zero ODOL itu adalah, implementasinya harus konsisten dan berlaku sama kepada seluruh pelaku usaha. “Dunia usaha akan sulit melakukan investasi untuk memenuhi aturan apabila masih ada kendaraan atau operator lain yang dapat melanggar tanpa penegakan yang sama,” ucapnya.

Selain itu, katanya, Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung seperti jembatan timbang, sistem pengawasan elektronik, rest area angkutan barang, serta harmonisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami juga mendorong pemerintah mempertimbangkan insentif atau fasilitas pembiayaan untuk peremajaan dan normalisasi kendaraan, terutama bagi perusahaan angkutan kecil dan menengah yang kemampuan investasinya terbatas,” tukasnya.

Pada saat yang sama, lanjutnya, pemerintah juga perlu mempercepat alternatif angkutan barang melalui kereta api dan angkutan laut. “Kalau seluruh penyesuaian Zero ODOL hanya dialihkan menjadi penambahan jumlah truk di jalan, kita berisiko menyelesaikan satu persoalan tetapi menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan dan tambahan konsumsi BBM,” tuturnya.

Jadi, dia menegaskan posisi Kadin adalah mendukung Zero ODOL 2027, tetapi implementasinya harus bertahap, terukur, konsisten dan dibarengi pembenahan ekosistem logistik. “Target akhirnya bukan sekadar tidak ada truk ODOL, tetapi menciptakan sistem logistik Indonesia yang lebih aman, efisien dan kompetitif,” ujarnya.

Yang perlu dihindari itu menurutnya adalah, Zero ODOL diterapkan semata-mata sebagai kebijakan penindakan kendaraan, sementara struktur biaya dan kapasitas logistiknya belum dibenahi. Lanjutnya, kalau muatan per kendaraan harus turun tetapi jumlah armada, produktivitas pelabuhan, akses kawasan industri, angkutan kereta/barang, dan efisiensi perjalanan belum meningkat, konsekuensinya jumlah perjalanan akan bertambah. “Pada akhirnya biaya angkut per ton bisa meningkat dan kenaikan tersebut akan masuk ke harga barang,” tandasnya.

Sementara, menurut dia, dalam konteks Perpres No. 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang baru saja diterbitkan, diarahkan untuk meningkatkan efisiensi distribusi, konektivitas antar moda, digitalisasi, dan pada akhirnya menurunkan biaya logistik nasional.  “Jadi, apabila implementasi Zero ODOL dipaksakan sebelum instrumen penurunan biaya logistiknya berjalan, itu bertentangan dengan tujuan Perpres. Prinsipnya harus Zero ODOL sekaligus Zero High Cost Logistics,” katanya.

“Keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur memang tidak boleh dikompromikan, tetapi dunia usaha juga membutuhkan masa transisi dan kepastian. Pemerintah perlu memastikan normalisasi kendaraan, ketersediaan armada pengganti, skema pembiayaan atau insentif untuk peremajaan armada, harmonisasi aturan pusat-daerah, serta peningkatan kapasitas angkutan multimoda berjalan sebelum penegakan penuh,” tuturnya.

Dia menegaskan Zero ODOL bisa berhasil asal implementasinya realistis, bertahap dan berbasis kesiapan sektor. Jangan sampai tanggal 1 Januari 2027 menjadi tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah transportasi yang lebih aman dan logistik yang lebih efisien. “Jadi, kalau persiapannya belum selesai tetapi penindakan langsung dilakukan secara penuh, risikonya biaya logistik melonjak dan akhirnya masyarakat yang membayar melalui kenaikan harga barang,” tukasnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU