24 August 2026
HomeBeritaHukumKlarifikasi Sari Pramono: Persoalan Usaha Hendaknya Ditempatkan Sesuai Fakta dan Perjanjian

Klarifikasi Sari Pramono: Persoalan Usaha Hendaknya Ditempatkan Sesuai Fakta dan Perjanjian

SHNet, ​JAKARTA — Konsultan Komunikasi dan Hukum, Ikhsan Tualeka, S.IP,. M.I.K., menyampaikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di media sosial mengenai persoalan sewa-menyewa yang kemudian dikaitkan secara personal dengan Sari W. Pramono.

​Ikhsan Tualeka menegaskan bahwa Sari W. Pramono bukan anggota DPR maupun DPRD, bukan calon anggota legislatif, dan bukan pejabat publik. Sari adalah seorang pengusaha.
​Persoalan tersebut pada dasarnya berawal dari hubungan sewa-menyewa yang dijalankan melalui kantor dalam kerangka hubungan usaha atau business-to-business (B2B).

Proses perjanjian, administrasi, komunikasi, hingga pelaksanaan sewa-menyewa ditangani melalui mekanisme kantor dan bukan merupakan transaksi pribadi Sari. ​“Hal ini penting kami luruskan agar persoalan ditempatkan sesuai konteksnya. Ini adalah hubungan usaha yang memiliki perjanjian, hak, dan kewajiban. Karena itu, penyelesaiannya semestinya kembali kepada perjanjian dan fakta yang ada,” ujar Ikhsan.

​Aktivitas Organisasi Tak Berkaitan dengan Perjanjian Usaha

​Ikhsan juga meluruskan narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan keterlibatan Sari dalam PUAN (Perempuan Amanat Nasional). Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari hak Sari sebagai warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan berorganisasi sesuai ketentuan yang berlaku serta tak punya hubungan dengan perjanjian sewa-menyewa yang menjadi pokok persoalan.

​“Keterlibatan seseorang dalam suatu organisasi tidak serta-merta menjadikan setiap persoalan usaha yang dihadapinya sebagai persoalan politik. Dalam sebuah perjanjian usaha, yang menjadi ukuran adalah fakta, kesepakatan, serta hak dan kewajiban para pihak—bukan latar belakang pribadi ataupun aktivitas organisasinya.”

​Dalam Perjanjian Ada Hak dan Kewajiban

​Menurut Konsultan Hukum, persoalan kontraktual tidak dapat dilihat hanya dari hak salah satu pihak. “Menuntut hak adalah sesuatu yang wajar. Tetapi dalam sebuah perjanjian, setiap pihak mempunyai hak sekaligus kewajiban. Keduanya harus dilihat dan dihormati secara seimbang.”

​Apabila terdapat perbedaan dalam pelaksanaan perjanjian, penyelesaiannya selayaknya kembali kepada isi kesepakatan, komunikasi, dokumen, serta fakta yang dapat dibuktikan melalui forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam Perjanjian, bukan membuka perdebatan di ruang publik yang justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.

​Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara baik, pihak kantor telah mengembalikan deposit dan memutuskan untuk tidak memberlakukan denda yang sebelumnya timbul dalam hubungan sewa-menyewa.

​Konsultan Hukum menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk itikad baik dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.

​Dalam proses penyelesaian, pihak terkait juga telah menyampaikan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi kepada publik guna meluruskan informasi yang telah beredar. Namun hingga batas waktu yang disampaikan, klarifikasi tersebut belum terlaksana.

​ Informasi Tak Utuh Dapat Merugikan Nama Baik

​Ikhsan yang merupakan konsultan komunikasi dan hukum dari Sari menyayangkan apabila persoalan usaha kemudian berkembang menjadi penilaian terhadap pribadi, karakter, keluarga, pekerjaan, maupun aktivitas organisasi seseorang yang tidak berkaitan dengan substansi perjanjian.

​“Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan harus dihormati. Namun kritik terhadap suatu persoalan berbeda dengan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta atau pembentukan penilaian terhadap karakter seseorang berdasarkan informasi yang tidak utuh.”

​Menurutnya, sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit, sementara nama baik, kepercayaan, dan reputasi dibangun selama bertahun-tahun.
​Karena itu, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

​“Periksa faktanya, pahami konteksnya, dan dengarkan keterangan secara utuh sebelum membentuk kesimpulan. Apa yang paling ramai dibicarakan belum tentu menggambarkan keseluruhan keadaan.”

​Kebebasan Berbicara Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Ikhsan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berbicara, bertanya, mengkritik, dan menyampaikan pendapat. Namun ruang digital juga tetap memiliki batas tanggung jawab.
​Apabila informasi yang disampaikan atau disebarluaskan tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, nama baik, maupun kepentingan pihak lain, terdapat mekanisme dan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik. Kebebasan berbicara adalah hak, tetapi memastikan informasi yang kita sampaikan tidak merugikan hak orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab yang menyertainya.”

​Sejak awal, Sari memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan di media sosial maupun membawa persoalan pribadi pihak lain ke ruang publik. Dokumen perjanjian, komunikasi, data, serta dokumentasi terkait telah dihimpun.

​“Ibu Sari tetap memilih bersikap tenang dan menghormati proses. Namun ketenangan bukan berarti mengabaikan hak. Terhadap hal-hal yang memerlukan penyelesaian dan kepastian, kami akan menempuh mekanisme yang semestinya dengan berpegang pada perjanjian, bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

​Ikhsan berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa persoalan usaha hendaknya ditempatkan sebagai persoalan usaha, sementara aktivitas organisasi seseorang merupakan haknya sebagai warga negara.

​“Dalam sebuah perjanjian ada hak dan kewajiban. Dalam kebebasan berbicara ada hak dan tanggung jawab. Jika terdapat perbedaan, mari kembali kepada kontrak, bukti, fakta, dan hukum,” pungkas Ikhsan. (Non)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU