19 August 2026
HomeBeritaCatatan dari Jenewa: Perempuan, Hukum dan Ketidakadilan Epistemik

Catatan dari Jenewa: Perempuan, Hukum dan Ketidakadilan Epistemik

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia

Ketika memulai Catatan dari Jenewa beberapa waktu lalu, saya menulis tentang satu kegelisahan yang hingga kini masih terasa mengganjal: kita sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk melindungi hak perempuan.

UUD 1945 telah menjamin kesetaraan dan prinsip non-diskriminasi. Kebijakan khusus untuk mengejar ketertinggalan perempuan pun bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah hukum Indonesia. Demikian pula komitmen Indonesia terhadap hak politik perempuan. Indonesia menandatangani Convention on the Political Rights of Women pada 1953 dan meratifikasinya pada 1958 melalui UU No. 68 Tahun 1958. Indonesia kemudian meratifikasi CEDAW pada 1984 sebagai komitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Di ruang-ruang internasional seperti Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC62) di Jenewa, komitmen terhadap kesetaraan perempuan terdengar sangat tegas. Kesetaraan, prinsip non-diskriminasi, akses terhadap keadilan, kewajiban negara, women’s human rights, dan substantive equality menjadi bahasa yang akrab dalam diskusi para ahli dan diplomat.

Di Jenewa, saya belajar bahwa dunia sudah lama bergerak melampaui kesetaraan formal. Perjalanan panjang itu mencatat bagaimana hak perempuan bertransformasi menjadi Hak Asasi Manusia (HAM) yang inheren dan tak dapat ditawar.

Refleksi global tersebut berkelindan erat dengan sejarah panjang perjuangan kelompok perempuan, termasuk LBH APIK, korban-korban diskriminasi dan kekerasan, Komnas Perempuan, serta para femokrat (feminis birokrat) di lembaga negara maupun perguruan tinggi. Kita telah melewati perjuangan panjang untuk melahirkan berbagai produk hukum penting: Bab X tentang HAM, khususnya Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 tentang dasar kebijakan afirmasi, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Kewarganegaraan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Pemilu, dan berbagai kebijakan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan. Demi mengawal jalannya peradilan, LBH APIK Jakarta bersama MaPPI UI juga turut menginisiasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ketidakadilan epistemik (epistemic injustice)

Setelah sembilan esai Catatan dari Jenewa membawa saya menyusuri berbagai persoalan perempuan—dari tidak bekerjanya institusi demokrasi dan hukum, keluarga, kemiskinan, kekerasan, pekerjaan, representasi, hingga ancaman baru yang dibawa oleh kecerdasan buatan atau Akal Imitasi (AI)—saya justru semakin yakin bahwa persoalan kita bukan lagi semata-mata apa yang tertulis dalam hukum, melainkan apa yang sungguh-sungguh terjadi ketika hukum itu harus bekerja dalam kehidupan nyata.

Di titik inilah saya ingin menutup seri Catatan dari Jenewa ini dengan pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar: mengapa negara masih belum sepenuhnya mendengarkan ketika perempuan mengatakan bahwa kesetaraan formal belum menghasilkan keadilan? Mengapa kita masih memerlukan keadilan substantif dan kebijakan afirmatif?

Prinsip equality before the law, yang berarti memperlakukan semua orang dengan aturan yang sama, tidak selalu berarti memperlakukan mereka secara adil. Bagi perempuan yang berhadapan dengan hambatan kultural dan struktural yang telah berlangsung selama puluhan, ratusan, bahkan berabad-abad, diperlukan kebijakan afirmatif untuk membuka jalan yang selama ini tertutup atau tangga yang telah patah dan rusak. Namun, ketika kebijakan afirmasi diperlukan, kita masih sering mendengar keberatan bahwa perempuan sedang diberi “keistimewaan”.

Hukum sering kali mengklaim dirinya objektif dan buta terhadap kelas, gender, ras, suku, agama, seksualitas, serta berbagai perbedaan lainnya. Namun, dalam realitasnya, hukum kerap mengalami kebutaan sosiologis yang akut. Pengalaman saya mewakili seorang ibu dengan anak disabilitas intelektual (ADI) membuktikan bias dan kebutaan tersebut.

Sang ibu mengajukan gugatan perceraian karena suaminya tidak lagi memberikan nafkah lahir batin, dengan permohonan agar pengadilan menetapkan kewajiban suaminya memberikan nafkah (alimentasi) kepada anaknya. Namun, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, permohonan nafkah itu ditolak dengan alasan anak tersebut sudah dewasa dan mampu mencari nafkah sendiri.

Yang menarik, penolakan di tingkat pertama justru lahir dari majelis hakim yang seluruhnya perempuan. Fakta ini mengingatkan kita bahwa kehadiran perempuan dalam institusi peradilan, meskipun sangat penting, tidak dengan sendirinya menghapus bias gender dalam pengambilan keputusan.

Di titik inilah pendekatan ethics of justice yang diterapkan secara kaku—seolah-olah keadilan berarti memperlakukan semua orang dengan ukuran yang persis sama—berkelindan dengan ableist bias. Hakim-hakim di tingkat pertama dan banding menolak permohonan alimentasi karena anak disabilitas intelektual tersebut menerima honor tidak tetap dari mengajar di lembaga sosial untuk mengembangkan anak-anak disabilitas intelektual yang didirikan oleh ibunya sendiri.

Pengadilan gagal mendengar pengetahuan hidup (lived experience) sang ibu. Mereka gagal melihat bahwa honor tersebut merupakan bagian dari ekosistem terapi mandiri bagi seorang ADI, bukan kemandirian ekonomi dalam pengertian kapitalistik. Di atas segalanya, pengadilan menutup mata terhadap kapasitas ekonomi sang mantan suami, seorang warga negara asing berpenghasilan tinggi. Kepada siapa sebenarnya kedua pengadilan itu berpihak?

Meskipun keadilan substantif akhirnya kami jemput di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kemenangan atas tuntutan alimentasi ini menyisakan pertanyaan besar: mengapa keadilan bagi perempuan harus menjadi “lotre peradilan” yang melelahkan?

Potret buram ini menemukan kembaran paradoksnya dalam kasus Baiq Nuril Maknun, seorang staf tata usaha honorer di sebuah SMA di Mataram pada 2015. Jika dalam kasus ADI Mahkamah Agung bertindak sebagai juru selamat yang melakukan koreksi epistemik, dalam kasus Baiq Nuril Mahkamah Agung justru menjadi aktor utama yang menutup mata dan telinga terhadap suara perempuan.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual verbal yang terjadi berulang kali oleh kepala sekolah. Demi melindungi diri dan martabatnya dari relasi kuasa yang menindas, ia merekam pembicaraan asusila tersebut. Ketika rekaman itu menyebar tanpa kehendaknya melalui ponsel yang dipinjamkan kepada rekan kerjanya, negara—melalui instrumen kaku Pasal 27 ayat (1) UU ITE—justru membalikkan statusnya dari korban menjadi pelaku kriminal. Di tingkat pengadilan negeri, Nuril dibebaskan karena bukan dialah yang menyebarkan konten tersebut.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menutup diri dari konteks kekerasan berbasis gender dan trauma psikologis yang dialami Nuril. Alih-alih mempertimbangan kekerasan berbasis gender, kekerasan institusi negara yang membiarkan Nuril berstatus honorer yang pastinya sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi -juga terhadap para guru honorer- sama sekali tidak dipertimbangkannya. Hukum formal mengabaikan fakta sosiologis bahwa Nuril tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk mendistribusikan konten tersebut. Ia dihukum enam bulan penjara dan denda setengah miliar rupiah karena mencoba mempertahankan diri di sebuah negara yang saat itu belum memiliki UU TPKS.

Suara Nuril diredam oleh dinding tebal formalisme hukum. Ketika seorang korban pelecehan seksual verbal dikriminalisasi karena mendokumentasikan kejahatan terhadap dirinya, sistem peradilan telah gagal dalam tugas paling dasarnya: mendengarkan dan memvalidasi kebenaran seorang perempuan kelas bawah yang berada dalam relasi kuasa yang timpang. Hingga akhirnya negara terpaksa melakukan intervensi politik luar biasa melalui Amnesti Presiden pada 2019 demi membasuh wajah peradilan yang telah coreng-moreng.

Kasus Nuril adalah bukti nyata bahwa ruang sidang tidak hanya menjatuhkan hukuman fisik, melainkan juga melakukan pembungkaman epistemik (epistemic silencing). Melalui lensa filsafat Miranda Fricker (Oxford, 2007), kasus Nuril bukan sekadar kegagalan penegakan hukum biasa, melainkan manifestasi ketidakadilan epistemik (epistemic injustice): ketika seseorang dirugikan secara spesifik dalam kapasitasnya sebagai subjek yang mengetahui dan sebagai pemilik serta pemberi kebenaran.

Kredibilitas suara perempuan direduksi oleh bias gender; pengalamannya sebagai korban ditolak oleh struktur hukum yang tidak memiliki ruang konseptual untuk melindunginya. Kedua kasus tersebut menyingkap substansi ketidakadilan epistemik sekaligus menunjukkan bahwa penerapan keadilan substantif dalam sistem peradilan kita masih rentan terhadap bias kelas dan gender.

Masalah perempuan yang berhadapan dengan hukum sebenarnya telah direspons Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman bagi para hakim. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Para hakim masih kurang mampu menerapkannya akibat bias gender yang telah tertanam dalam cara pandang mereka, termasuk dalam menerapkan etika kepedulian (ethics of care) dan etika keadilan (ethics of justice). Fakta bahwa bias tersebut juga dapat muncul di kalangan hakim perempuan mengingatkan kita bahwa kehadiran perempuan dalam institusi peradilan, meskipun penting, tidak dengan sendirinya menghapus bias gender dalam pengambilan keputusan.

PERMA tersebut lahir dari keprihatinan atas berbagai putusan yang bias gender dan bias kelas, melalui advokasi antara lain oleh LBH APIK Jakarta dan MaPPI UI. Karena itu, pelaksanaannya harus terus dipantau dan dikoreksi.

Mengapa Negara Gagal Mendengar Suara Perempuan?

Kedua kasus tersebut menjadi cermin retak yang merefleksikan kegagalan negara—khususnya institusi dan aparat penegak hukum—dalam mendengarkan suara dan pengalaman perempuan. Pertanyaannya: institusi negara seperti apa yang benar-benar mampu mendengarkan suara perempuan?

Kegagalan tersebut berlangsung secara kultural maupun struktural. Secara kultural, aparat negara, khususnya aparat penegak hukum, kadang lebih mendengarkan keyakinannya sendiri yang bersumber dari ajaran agama, tradisi keluarga, dan komunitasnya daripada mengacu pada aturan formal dan universal yang berlaku.

Secara struktural, suara, pengalaman, dan kebutuhan perempuan juga belum selalu memperoleh tempat yang semestinya dalam pembentukan hukum dan kebijakan publik. Perempuan tidak selalu didengar ketika menyampaikan kebutuhan spesifiknya; korban tidak selalu didengar ketika meminta perlindungan atas hak yang dijamin konstitusi dan hukum. Kritik terhadap hukum atau pelaksanaannya yang diskriminatif pun belum selalu memperoleh respons yang memadai.

Dalam situasi ketika institusi negara gagal mendengar secara kultural dan struktural, ketidakadilan epistemik mewujud nyata. Negara melukai perempuan bukan hanya secara fisik, sosial-politik, atau ekonomi, tetapi juga dengan menolak validitas pengetahuan dan pengalaman hidup mereka sebagai korban. Kesaksian mereka diabaikan, sementara kapasitas mereka sebagai subjek pemilik dan pemberi kebenaran ditiadakan.

Lalu mengapa hukum yang tampak netral di atas kertas bisa tetap diskriminatif dalam kenyataan? Karena hukum tidak lahir di ruang hampa. Hukum lahir, ditulis, dan diketuk dalam masyarakat yang masih dibentuk oleh ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, stereotip gender, pembagian kerja berdasarkan gender, serta asumsi tentang bagaimana keluarga dan perempuan seharusnya berfungsi.

Ketika hukum yang netral secara formal diterapkan pada struktur sosial yang timpang, hukum tersebut justru dapat memperpanjang dan melegitimasi penindasan. Di sinilah kita melihat mengapa kesetaraan formal belum tentu menghasilkan kesetaraan substantif.

Di sini pula kebijakan afirmatif memperoleh landasan moral dan hukum yang kuat. Kebijakan afirmatif bukanlah bentuk diskriminasi baru terhadap kelompok yang selama ini dominan, melainkan tindakan korektif untuk mengatasi diskriminasi struktural yang tidak selalu tampak dalam teks hukum. Jika suatu kelompok selama puluhan tahun berada di luar ruang pengambilan keputusan, tidak cukup hanya membuka pintu dan mengatakan bahwa semua orang sekarang boleh masuk. Negara juga harus memastikan bahwa mereka yang selama ini tertinggal memiliki kesempatan nyata untuk menembus pintu tersebut.

Karena itu, kesetaraan substantif tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya larangan diskriminasi, tetapi dari hasil dan kondisi nyata yang memungkinkan seseorang menikmati haknya. Di sinilah kebijakan afirmatif menjadi penting: kuota, representasi minimum, prioritas tertentu, atau langkah khusus lainnya bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membongkar hambatan yang telah mengakar. Tanpa tindakan korektif, “kesetaraan kesempatan” mudah berubah menjadi ilusi. Perempuan dipersilakan mengikuti perlombaan yang sama, tetapi tetap diminta berlari dengan beban sejarah yang tidak dipikul peserta lainnya, baik karena kelas sosial maupun gendernya.

Keadilan tidak berarti membuat semua orang memulai dari garis yang sama ketika sebagian orang telah lama dipaksa berdiri jauh di belakang. Keadilan menuntut negara mengenali jarak tersebut dan mengambil tindakan untuk menguranginya.

Mari kita bergeser dari hak di atas kertas menuju realitas pengalaman perempuan. Perempuan tidak mengalami hukum sebagai teks jernih, melainkan melalui institusi-institusi yang menentukan apakah hak itu benar-benar dapat dinikmati atau hanya menjadi fatamorgana.

Karena itu, pertanyaan kita tidak selalu “Undang-undangnya mana?”, tetapi juga: “Siapa yang memastikan undang-undang itu berjalan?” Di sinilah kita harus berbicara tentang aparat, birokrasi, pengadilan, layanan publik, alokasi anggaran, pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga pemulihan. Persoalan keadilan bagi perempuan bukan lagi sekadar agenda reformasi hukum (legal reform), melainkan juga reformasi institusional (institutional reform).

Bagian krusial dari reformasi tersebut adalah keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di lembaga peradilan, penegak hukum, serta komisi-komisi pengawas. Perempuan bukan sekadar korban yang harus dilindungi negara, melainkan warga negara seutuhnya yang berhak ikut menentukan hukum dan kebijakan yang mengatur hidupnya sendiri. Jika perempuan absen dari proses pengambilan keputusan, ruang yudisial, kebijakan publik, hingga teknologi AI di masa depan akan terus berisiko mereproduksi pengalaman dan keputusan yang tidak berpihak kepada mereka.

Visi saya tentang negara yang adil adalah negara yang mampu menjalankan siklus kemanusiaan secara utuh: mendengar, memahami, merespons, melindungi, memulihkan, dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan mandat dasar Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkannya, perempuan harus hadir dan memimpin dalam seluruh proses, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. Namun, kehadiran saja tidak cukup. Pengalaman dan pengetahuannya harus memiliki daya untuk mengubah cara institusi melihat masalah, membuat keputusan, dan merumuskan kebijakan.

Pelaksanaan kebijakan afirmasi secara konsisten adalah salah satu cara negara mendengar suara perempuan. Tetapi negara juga harus mengubah kebijakan karena mendengar. Itulah perbedaan antara konsultasi (consultation) dan accountability (akuntabilitas).

Sebagai penutup rangkaian Catatan dari Jenewa ini, saya ingin menegaskan: ukuran sebuah negara yang menghormati hak perempuan bukanlah berapa banyak hukum yang telah dibuatnya atau berapa banyak komitmen yang disampaikannya di forum nasional maupun internasional. Ukuran sejatinya adalah apa yang terjadi ketika seorang perempuan biasa mengetuk pintu negara dan meminta keadilan. Sebab hak yang tidak didengar, betapapun indahnya tertulis dalam konstitusi, undang-undang, atau dokumen internasional, belum sepenuhnya menjadi keadilan.

Sama tapi Belum tentu Adil

Di Jenewa, saya kembali mendengar bahasa yang sudah akrab selama puluhan tahun: kesetaraan, non-diskriminasi, akses terhadap keadilan, dan partisipasi perempuan. Dunia telah lama sepakat bahwa perempuan memiliki hak yang sama. Namun, pengalaman perempuan menunjukkan bahwa pengakuan hak dalam hukum belum otomatis melahirkan keadilan. Perlakuan yang sama belum tentu menghapus hambatan yang membuat sebagian perempuan tertinggal, atau justru ditinggalkan, oleh sistem hukum dan politik.

Mungkin di situlah persoalan kita. Keadilan tidak selalu berarti memberikan hak yang sama kepada setiap orang. Kadang keadilan berarti mengakui bahwa sebagian orang memulai perjalanan dari tempat yang lebih jauh, dengan tangga yang anak-anak tangganya telah lama rusak atau patah. Karena itu, kebijakan afirmatif bukanlah permintaan untuk diberi keistimewaan, melainkan tuntutan agar negara mengambil langkah korektif terhadap sejarah ketidaksetaraan.

Sebab negara yang benar-benar mendengar perempuan bukan hanya negara yang menjamin hak mereka di atas kertas. Ia adalah negara yang bersedia mengubah kebijakannya ketika pengalaman perempuan menunjukkan bahwa perlakuan yang sama belum menghasilkan keadilan (*)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU