18 May 2024
HomeBeritaKasus Pelecehan ditarik ke Polda Metro, Arianto Hulu Pengacara Korban Berharap Penyidik...

Kasus Pelecehan ditarik ke Polda Metro, Arianto Hulu Pengacara Korban Berharap Penyidik Bisa Segera Menahan Hrt

SHNet, Jakarta – Arianto Hulu SH pengacara korban pelecehan yang dilakukan oleh mertuanya, SAG mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta kepada penyidik Resmob Polda Metro Jaya, untuk meninjau ulang kasus yang kini didera oleh kliennya.

Dimana menurut Arianto, kliennya ini adalah korban dari perbuatan pelecehan mertuanya Hrt, namun oleh Polsek Cengkareng malah dijadikan tersangka. Yang kasus ini sendiri, kini telah ditarik ke Polda Metro Jaya.

” Saya sangat menyayangkan sekali, klien saya ini korban pelecehan yang dilakukan oleh mertuanya namun malah di jadikan tersangka. Jangan melihat CCTV hanya sepenggal saja, namun harus dilihat utuh bagaimana kronologi lengkapnya kasus pelecehan ini, ” tegas Arianto di Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024).

Pun diketahui, kasus pelecehan ini berawal saat korban dan mertuanya Hartono saat itu berada di satu ruangan kantornya. Tiba tiba Hartono mendatang korban yang saat itu tengah bekerja dan dan langsung memegang payu daranya. Merasa diperlakukan seperti itu korban langsung marah dan keluar dari ruangannya.

Kejadian tidak sampai disitu saja, diruangan lain korban dimaki maki dan didorong kembali oleh mertuanya. Di ruangan ini sang mertua juga kembali melakukan pelecehan kembali dengan menggunakan sikutnya untuk menjamah payu dara ibu dua anak ini dan berupaya untuk mencekik lehernya.

” Tidak itu saja, namun korban juga diludahi oleh mertua yang tidak bermoral itu. Atas kejadian ini, korban kini malah dijadikan tersangka atas laporan mertuanya. Ini sudah tidak benar, jangan hanya karena pelaku melaporkan terlebih dahulu kejadian itu Polsek Cengkareng malah membuat status klien saya menjadi tersangka, ” papar Arianto Hulu lagi.

Pelecehan itu sendiri terjadi di kantornya di Boulevard Blok C3 No 8 -9 Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 November 2023 lalu. Atas kejadian di kantor tersebut, pelaku Hartono melaporkan dan membawa rekaman CCTV yang hanya sepenggal itu untuk menjadikan korban SAG kini tersangka.

Kini kasus pelecehan tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, dan tengah ditangani oleh Renakta yang tengah dalam tingkat penyidikan.

“Kami berharap dengan bukti- bukti yang telah didapat oleh penyidik Renakta, pelaku pelecehan yaitu Hartono ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kamu berharap penyidik Renakta Polda Metro Jaya u tuk dapat memberikan kepastian hukum dan melakukan penahanan terhadap Hartono, ” tegas Arianto Hulu kuasa hukum SAG. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU