Oleh: Benny Susetyo
Jumat 8 Juli 2022 lalu masyarakat dihebohkan oleh peristiwa penembakan di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan ajudannya, Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat.
Konsekuensinya jelas sudah terlihat yaitu Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam, kemarin dilanjutkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri dan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, pencopotan sementara jabatan kedua nama tersebut, melihat perkembangan proses pengungkapan dan penyidikan yang saat ini berlangsung.
Tak sampai di situ saja, banyak bermunculan informasi yang beredar hingga dampaknya di kalangan masyarakat yang akhirnya membangun berbagai opini yang dinilai menyerang pihak tertentu padahal proses penyelidikan masih berlangsung serta belum ada penetapan tersangka.
Padahal seperti yang kita ketahui dalam investigasi kasus ini dipimpin secara langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy akan bekerja objektif, profesional dan transparan.
Permasalahan hukum di Indonesia memang seakan sudah menjadi sejarah panjang. Banyak masyarakat yang menganggapn hukum di Indonesia ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Dalam hal ini perlu kita renungkan pemikiran dari Socrates, filsuf yang terkenal dengan ucapannya “Saya tahu apa yang tidak saya ketahui”, tetap menjadi tokoh sentral dalam kebijakan penegakan hukum selama era Yunani hingga hari ini.
Dia dijatuhi hukuman mati, tidak menyadari kesalahannya, tetapi tetap patuh. Dia menerima hukum karena itu berasal dari penguasa (sekarang negara), tetapi dia percaya bahwa dia dihukum karena kesalahan.
Kesesuaian antara sikap dan pemikiran filosof Yunani Socrates memunculkan gagasan tentang asas hukum yang dikenal dengan asas legalitas.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang ditegakkan oleh penguasa terhadapnya dengan sedikit pengetahuan yang dimilikinya, hanya karena dia sudah mengetahui bahwa dia tidak mengetahui kesalahannya. Gagasan Socrates kini telah menjadi asas hukum, asas legalitas.
Berdasarkan asas legalitas, seseorang dihukum karena kesalahannya. Hal ini jelas diatur dalam regulasi.
Lembaga Independen
Dalam penyelidikan kasus ini anggota tim investigas adalah orang-orang pilihan dan ahli dalam bidangnya masing-masing. Selain itu, ditambah pelibatan pihak eksternal Polri yaitu Komnas HAM dan Kompolnas.
Peranan lembaga independen seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK sangat dibutuhkan oleh tim investigasi khusus. Oleh karena itu, sebaiknya kita semua menunggu hasil tim investigasi yang sedang bekerja  melakukan penyelidikan artinya siapapun yang terlibat harus diproses, dan ini akan dibuktikan tim investigasi.
Sebaiknya masyarakat bersabar menunggu hasil kerja tim investigasi khusus dalam melakukan penyelidikan. Kita yakin Jenderal Listyo Sigit akan bertindak tegas untuk menegakkan supremasi hukum. Kita juga percaya political will dari tim investigasi dan berharap kasus dapat segera diungkap, dan siapapun yang terlibat bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasil investigasi dengan metode ilmiah dan berdasar penyelidikan yang bisa dibuktikan scientific. Saatnya publik mempercayakan investigasi untuk bekerja secara profesional karena isu ini menarik perhatian publik.
Masyarakat diharapkan percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk Kapolri dengan mengepankan nilai-nilai keadilan publik karena kasus penembakan polisi dengan polisi menyangkut citra polisi. Tim investigasi langsung di bawah kendali Kapolri ini menunjukan Kapolri serius dalam mengungkap kasus ini dengan mengedepankan nilai keadaban publik yakni hukum yang berkeadilan.
Kita yakin komitmen Kapolri untuk menegakkan kembali martabat Polri sebagai pelindung masyarakat dengan menegakkan roh keadilan.
Penulis, Benny Susetyo, Pakar Komunikasi Politik.