SHNet, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga melakukan percepatan pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk tahun 2023.
Percepatan dilakukan karena pada bulan Oktober 2023 sudah memasuki tahun politik, dimana tidak diizinkannya kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Kampanye politik dimulai pada Oktober 2023. Selanjutnya, Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu dan November 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam rapat SCÂ yang digelar pada Selasa (20/06/2023), di Jakarta, dibahas beberapa isu-isu terkait hal-hal yang bersifat strategis maupun teknis untuk mempercepat pelaksanaan P3PD. P3PD merupakan kegiatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia (World Bank).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa untuk membuat belanja desa yang berkualitas. Dari program ini diharapkan pembangunan di desa-desa meningkat, begitupun kesejahteraan masyarakatnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan, pada 2023, Ditjen Bina Pemdes akan fokus melakukan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa, yang terdiri dari unsur Aparatur Desa, BPD, PKK, Lembaga desa/Lembaga adat desa, Posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pelatihan tersebut meliputi, pelatihan aparatur desa (Dasar), pelatihan penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa, pelatihan/bimtek penerapan aplikasi pengelolaan keuangan dan aset desa, pelatihan penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelatihan penguatan PKK, pelatihan penguatan kerja sama Desa, pelatihan penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa, dan pelatihan penguatan Posyandu.
Dengan target 33.458 desa atau hampir 45% dari total jumlah desa 75.265 Desa, dan/atau hampir 50% dari total target Desa lokasi P3PD 67.000 Desa. Empat orang dari masing-masing desa akan diikutsertakan.
Mereka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa, sehingga totalnya adalah 133.832 orang. (Ina)