SHNet, Kediri – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM)Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada media dari Jakarta, Jumat (23/6) lalu.
BKHM menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat (23/6).

[SHNet/Ist]
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.
Pernyataan FSGI Sebelumnya
Surat Edaran ini terkait antara lain dengan pernyataan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) beberapa waktu sebelumnya. FSGI mengingatkan bahwa kegiatan wisuda bagi para lulusan jenjang pendidikan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK telah menimbulkan pro kontra.

[SHNet/Ist]
Selain itu, dalam keterangannya kepada media tersebut, FSGI menyampaikan pandangannya terkait soal wisuda. Pertama, belum ada regulasi resmi dari pemerintah atau kementerian terkait pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT).
“Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau rektor, itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” kata Heru Purnomo.
Berbiaya Tinggi
Kedua, wisuda berbiaya relatif tinggi dan memberatkan orang tua.
FSGI menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.
“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata Mansur.

[SHNet/Ist]
Rekomendasi FSGI
Oleh karena persoalan tersebut, FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, acara Pelepasan Siswa Tingkat Akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah.
FSGI mengimbau sekolah/madrasah mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak manfaat dan dampak pelaksanaan wisuda.
“Misalnya, wisuda tetap dilaksanakan, tetapi dapat disederhanakan (dalam hal, red) prosesi, pakaian, dan perlengkapannya,” demikian saran Mansur.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyatakan organisasinya juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda.
“Karena (wisuda, red) bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya.
Kedua, atur wisuda dalam regulasi. FSGI menyatakan, organisasinya mendorong pemerintah lebih sensitif menyikapi wisuda. Menurut FSGI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada.
“Misalnya, Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda,” kata Retno.
“Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.
Ia menjelaskan, dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah, sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.
“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” saran Retno. (whm/sp)

