26 April 2024
HomeBeritaKemenkuham: Banyak Parpol Tidak Aktif dan Tak Sehat

Kemenkuham: Banyak Parpol Tidak Aktif dan Tak Sehat

SHNet, Jakarta – Sebanyak 75 partai politik (parpol) saat ini telah berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif.

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto di Jakarta, Kamis.

Baroto mengatakan sering muncul pertanyaan publik dari puluhan partai politik yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata dia, banyak parpol tidak sehat.

Menurut dia, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, papar dia, proses pembubaran suatu partai politik bukan perkara sederhana atau mudah. Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, kata  dia, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata dia, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham. Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung proses tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.

“Sosialisasi ini untuk menyukseskan pendaftaran partai politik yang hendak menjadi peserta pada Pemilu 2024,” kata Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Imran.

Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan terhadap tahapan tersebut, salah satunya dengan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual.

Dalam kegiatan bertajuk “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024”, Imran berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih klir setelah mengikuti sosialisasi ini.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu tidak lepas dari berbagai tahapan yang perlu mendapat perhatian dari penyelenggara maupun parpol sebagai peserta pemilu.

“Saya berharap para peserta yang tergabung dalam sosialisasi tersebut dapat memahami rancangan PKPU,” ujarnya.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024 dapat diikuti dan dipahami dengan baik. “Apa yang perlu diantisipasi, apa yang perlu dipersiapkan oleh setiap partai politik yang nantinya akan mendaftar sebagai peserta pemilu pada tahun 2024,” kata Imran.

Imran mengimbau seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada dapat mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. “Ini mengingat jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai. Dengan demikian, pelaksanaan tersebut tidak mengalami kendala yang berarti,” ucapnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah (pemda) dapat mendukung setiap pelaksanaan PKPU, termasuk pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu/Pilkada 2024. (Victor Andreas)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU