SHNet, Palangka Raya- Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan termasuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mampu meningkatkan PAD. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Pesan itu, disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat kunjungan kerja ke Kalteng dalam rangka melakukan pembinaan hubungan pusat dan daerah kepada Provinsi Kalteng pada Rabu, 10 Mei 2023.
Lebih lanjut, Yusharto mengungkapkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dalam upaya memaksimalkan pengelolaan daerah keuangan perlu terus ditingkatkan.
Terlebih yang berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, maupun pelaksanaan. Menurut Yusharto pengelolaan keuangan yang baik berpotensi meningkatkan PAD sehingga kesejahteraan masyarakat juga akan terus membaik.
“Anggaran kita itu harus memberikan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan sekedar direalisasi atau hanya sekadar melaksanakan. Tetapi kegiatan yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan umpan baliknya bisa berupa pajak dan retribusi untuk menambah PAD yang dimiliki,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam mengelola daerah keuangan calon Pemprov Kalteng mengacu pada Pasal 283 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Sejalan dengan amanat tersebut, BSKDN melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk menilai kualitas tata kelola keuangan daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan trend hasil pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun anggaran 2021 menunjukkan tata kelola keuangan daerah di Kalteng sudah memperlihatkan kemajuan yang bagus pada sejumlah dimensi IPKD. Hal itu meliputi Dimensi Pengalokasian Anggaran, Dimensi Penyerapan Anggaran, dan Dimensi Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, peningkatan nilai IPKD juga dapat dilihat pada Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang jauh lebih baik jika dibanding dengan hasil pengukuran IPKD pada tahun anggaran 2020.
Kendati demikian, Yusharto mengungkapkan pada Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dimensi Kondisi Keuangan Daerah cenderung masih rendah.
“Perlu peningkatan perolehan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat baik dari segi keteraksesan pada webiste atau dalam bentuk-bentuk yang lain yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah daerah maupun ketepatan waktu dalam melakukan publikasi dokumen,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yusharto juga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng ke depan dapat terus mengoptimalkan upaya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah secara mandiri guna membiayai kebutuhan daerah. “Dengan demikian, Kalimantan Tengah akan bergeser dari daerah dengan kapasitas fiskal sedang ke kapasitas fiskal yang lebih tinggi,” katanya. (Di sebuah)