18 September 2026
HomeBeritaKetika Prabowo Kesampingkan Kedekatan Demi Penegakan hukum

Ketika Prabowo Kesampingkan Kedekatan Demi Penegakan hukum

Oleh: Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Ketua DPP PARTAI GOLKAR Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri&Hubungan Internasional; dan Visiting Professor of International Relations, Tomsk State University (TSU), Russia

Ada satu ujian yang selalu datang ketika seorang pemimpin menyatakan perang terhadap korupsi. Ujian itu bukan ketika hukum berhadapan dengan orang yang jauh dari pusat kekuasaan. Ujian sesungguhnya muncul ketika hukum menyentuh kawan, pendukung politik, orang yang pernah berjasa atau mereka yang berada di lingkaran pemerintahan.

Pada titik itulah publik dapat melihat bagaimana seorang pemimpin menempatkan hubungan pribadi berhadapan dengan kepentingan negara.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam program Presiden Prabowo Menjawab pada 16 September 2026 menarik dibaca dalam konteks tersebut. Presiden menyebut Dadan Hindayana pernah menjadi anggota tim sukses dan tim pakarnya, kemudian dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional. Namun ketika Dadan berhadapan dengan perkara dugaan korupsi, Prabowo mengatakan prosesnya diserahkan kepada kejaksaan.

Bagi saya, yang penting dari pernyataan tersebut bukan sekadar siapa orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Ada prinsip yang jauh lebih besar: kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak seharusnya berubah menjadi kekebalan terhadap proses hukum.

Negara Lebih Besar daripada Pertemanan

Prabowo juga mengangkat persoalan Hotel Sultan. Ia menyebut Pontjo Sutowo sebagai kawannya dan mengatakan banyak pihak melakukan lobi kepadanya. Namun hubungan pertemanan itu, menurut pernyataan Presiden, tidak mengubah pendiriannya ketika berhadapan dengan kepentingan negara.

Pesan semacam ini penting dalam tata kelola pemerintahan. Presiden tentu manusia biasa. Ia mempunyai keluarga, sahabat, kolega, pendukung, kader partai dan orang-orang yang pernah berjuang bersamanya. Tidak ada yang salah dengan itu.

Yang menjadi persoalan adalah apabila hubungan tersebut memasuki wilayah penegakan hukum dan berubah menjadi privilese.

Di negara hukum, pertanyaan tidak boleh berhenti pada: siapa mengenal siapa? Pertanyaannya haruslah: apa faktanya, apa buktinya, bagaimana proses hukumnya, dan apa ketentuan undang-undangnya?

Presiden Bukan Hakim

Karena itu, semangat pemberantasan korupsi juga tidak boleh membuat kita terjebak pada ekstrem yang lain.

Presiden bukan penyidik, bukan penuntut umum dan bukan hakim. Seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah perkara atau menjadi sasaran pemberitaan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dihormati

Justru salah satu bentuk penting penghormatan kekuasaan eksekutif terhadap hukum adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan politik. Dengan demikian, prinsipnya harus jelas: tidak ada perlindungan karena kedekatan, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa proses hukum.

Konflik Kepentingan Harus Dicegah Sejak Awal Ada satu bagian lain dari pernyataan Prabowo yang menurut saya tidak kalah penting.

Presiden mengatakan bahwa ketika mulai menjabat Menteri Pertahanan pada 2019, ia mengumpulkan keluarga dan orang dekatnya di Gerindra serta meminta mereka tidak mencari bisnis di Kementerian Pertahanan. Setelah menjadi Presiden, ia juga mengatakan telah mengingatkan kader partainya agar tidak mengandalkan kedekatan dengannya apabila melakukan pelanggaran.

Ini menyentuh persoalan fundamental dalam pemberantasan korupsi: konflik kepentingan. Korupsi tidak selalu dimulai dari koper berisi uang. Ia dapat bermula ketika akses kepada pejabat dianggap sebagai komoditas; ketika kedekatan dengan kekuasaan dijual; ketika seseorang merasa nama Presiden, menteri, partai atau pejabat tertentu dapat digunakan untuk memperoleh proyek dan fasilitas.

Karena itulah pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah uang negara hilang. Benteng pertamanya adalah pencegahan. Namun publik juga perlu bersikap objektif. Pernyataan seorang Presiden, sekuat apa pun, bukanlah akhir dari penilaian terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi.

Komitmen itu harus terus diuji melalui tindakan dan institusi. Apakah aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional ketika sebuah perkara menyentuh orang berpengaruh? Apakah hukum diterapkan berdasarkan bukti tanpa membedakan kawan dan lawan? Apakah aset negara dapat diselamatkan? Apakah sistem diperbaiki sehingga peluang korupsi semakin sempit. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan demokratis.

Pada Juli 2026, Prabowo juga meminta birokrat, aparat militer, polisi dan kejaksaan melakukan introspeksi. Dalam kesempatan itu ia mengatakan penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan hukum berlaku bagi semua, bukan hanya berdasarkan kekuatan atau kekayaan seseorang.

Artinya, ukuran akhirnya bukan hanya siapa yang ditangkap. Yang lebih penting adalah apakah sistem penegakan hukum semakin kuat, independen, transparan dan dipercaya masyarakat.

Jangan Jual Nama Presiden

Pesan tersebut menurut saya perlu sampai jauh melampaui Istana. Kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, pejabat BUMN, aparatur negara, kader partai dan siapa pun yang mempunyai akses terhadap pusat kekuasaan:

Jangan menjual nama Presiden. Jangan menjual kedekatan dengan kekuasaan. Jangan menganggap jabatan sebagai kekebalan. Sebab ketika seseorang menggunakan kedekatan dengan Presiden untuk kepentingan pribadi, yang dirusak bukan hanya pemerintahan. Kepercayaan rakyat kepada negara ikut dipertaruhkan.

Kepentingan Rakyat di Atas Segalanya. Dalam pernyataannya pada 16 September, Prabowo menempatkan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di sinilah pemberantasan korupsi menemukan makna yang sesungguhnya. Korupsi bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan bisa berarti jalan yang tidak selesai, sekolah yang tidak dibangun, obat yang tidak tersedia, bantuan yang tidak sampai kepada rakyat, atau kesempatan seorang anak Indonesia memperoleh masa depan yang lebih baik menjadi hilang.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak seharusnya menjadi alat untuk menghantam lawan politik. Sebaliknya, hubungan politik dan kedekatan pribadi juga tidak boleh digunakan sebagai benteng untuk menghindari hukum.

Hukum harus tetap hukum. Dan justru ketika hukum menyentuh seseorang yang berada dekat dengan pusat kekuasaan, komitmen seorang pemimpin mendapatkan ujian yang paling nyata.

Sejarah kelak tidak hanya mencatat berapa banyak orang yang diproses karena korupsi. Sejarah juga akan mencatat apakah hukum tetap diberi ruang untuk berdiri tegak ketika orang yang berhadapan dengannya adalah kawan, kolega, pendukung, atau seseorang yang pernah berjasa kepada kekuasaan.

Sebab dalam negara hukum, kedekatan dengan Presiden tidak boleh menjadi jalan menuju kekebalan. Dan jarak dari Presiden juga tidak boleh menjadi alasan untuk diperlakukan tidak adil.

Di hadapan hukum, yang seharusnya berbicara adalah fakta, bukti, dan keadilan.(*)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU