SHNet, Jakarta-Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memiliki beberapa tantangan untuk mengimplementasikan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah mulai dilaksanakan sejak 18 April 2025.
Ketua Umum (Ketum) Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo mengutarakan yang dihadapi industri AMDK dalam implementasinya di lapangan antara lain proses sertifikasi, penyesuaian dokumen dan sistem, perubahan kemasan untuk pencantuman tanda SNI dan barcode, serta penerapan pada perusahaan yang memiliki banyak fasilitas produksi namun menggunakan merek dan desain kemasan yang sama. “Pada prinsipnya industri AMDK mendukung penuh pemberlakuan SNI Wajib karena standar tersebut penting untuk menjamin mutu, keamanan produk, dan perlindungan konsumen. Tapi, yang menjadi perhatian industri bukan kewajiban SNI-nya, melainkan aspek transisi implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyesuaian untuk mengimplementasikan SNI Wajib itu juga memerlukan waktu, koordinasi, dan investasi tambahan, baik untuk pengujian, sertifikasi, perubahan artwork kemasan, maupun penguatan sistem traceability. “Karena itu, industri berharap implementasi dapat tetap mencapai tujuan perlindungan konsumen, namun dilakukan secara praktis, efisien, dan mempertimbangkan kesiapan operasional pelaku usaha,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, isu utamanya bukan keberatan terhadap standar mutu dan keamanan yang diatur dalam SNI, melainkan bagaimana mekanisme implementasinya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan beban administratif dan operasional.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan seluruh produk AMDK memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sejak 18 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mulai berlaku setelah masa transisi 6 bulan.
Permenperin 62/2024 diundangkan pada 18 Oktober 2024. Bagi industri yang sudah memiliki SPPT SNI sebelum aturan ini berlaku, sertifikat tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan paling lambat 18 Oktober 2026. Masa penyesuaian 18 bulan itu diberikan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan SNI secara wajib terhadap produk AMDK untuk menjamin mutu dan keamanan produk sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi menjadi instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena dapat memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri. “SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya. (cls)

