4 September 2026
HomeBeritaAnggota Komisi V Ini Pesimis Zero ODOL Bisa Dilaksanakan Secara Penuh di...

Anggota Komisi V Ini Pesimis Zero ODOL Bisa Dilaksanakan Secara Penuh di 2027

SHNet, Jakarta-Anggota DPR-RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan penerapan Zero ODOL secara penuh pada Januari 2027 sangat tidak mudah. 

“Itu seperti menegakkan benang basah, karena kalangan dunia usaha sepertinya belum siap menyongsong penerapannya yang tinggal 3,5 bulan ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, meskipun para pemangku kebijakan telah sepakat dengan rencana kebijakan Zero ODOL ini, penerapannya perlu dilakukan dengan regulasi, roadmap, dan tahapan yang jelas. “Saya tidak yakin bahwa serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan Zero ODOL,” katanya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur segera merilis roadmap atau peta jalan implementasi yang detail secara resmi kepada publik. “Sebelum itu, saya rasa Komisi V juga perlu mendengarnya terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan roadmap-nya seperti apa,” ucapnya.

Karena menurut Sofwan, roadmap tersebut akan menjadi dasar bagi kementerian teknis untuk menerapkan regulasi pelaksanaannya, mulai dari tahapan, insentif, hingga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. “Roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha,” tukasnya. 

Dia juga mengingatkan bahwa persoalan Zero ODOL jangan hanya dilihat sebagai persoalan truk yang kelebihan beban, tetapi sebagai bagian dari reformasi sistem logistik nasional. “Jika tidak ada roadmap yang jelas, saya khawatir akan menimbulkan wilayah abu-abu yang justru akan menjadi celah dalam penegakan aturan, atau tebang pilih,” ujarnya.

Menurut dia, sangat wajar jika ada kekhawatiran dari dunia usaha. Karena, Zero ODOL itu memberi kesan kepada publik bahwa tidak ada lagi kompromi atau ruang untuk kendaraan ODOL boleh beroperasi per Januari 2027. “Karena itu, perlu segera ada sosialisasi tentang roadmap dan aturan main atau regulasinya nanti mau seperti apa, dan tahapannya mau seperti apa,” tandasnya.

Terkait dengan rencana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ETLE yang direspon para pengusaha truk ada unsur tebang pilih, menurutnya itu juga terjadi karena roadmap dan regulasinya mau seperti apa, belum dirilis oleh Pemerintah Pusat. “ETLE itu kan teknologi, sifatnya pendukung, untuk mendukung regulasinya. Jika regulasinya clear, aturan mainnya clear, penerapan ETLE juga akan clear,” ungkapnya. 

Terkait dengan wacana pemberian insentif, dia mengatakan itu juga sebaiknya dituangkan dalam roadmap. Lanjutnya, jangan sampai insentif itu bertabrakan dengan rencana kebijakan fiskal Pemerintah, yang sedang giat mengoptimalkan penerimaan pajak. Jika pun ada mekanisme insentif, katanya, maka regulasi yang akan dirilis dan diterapkan harus menciptakan kondisi bahwa insentif tersebut harus benar-benar tepat sasaran, yaitu pengusaha angkutan yang patuh. ”Bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tetap melanggar peraturan, tapi jago ber kongkalikong dengan oknum petugas,” katanya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU