Jakarta– Komisi III DPR -RI meminta Polda Sulawesi Utara dan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Tambang Mas Sangihe ( TMS) melalui subkontrak dengan CV.Mahamu Hebat Sejahtera dan PT. Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
Demikian salah satu kesimpulan putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Perwakilan Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang bersama Polda Sulawesi Utara dan Jajarannya, Rabu (12/3/2025) di Ruang Komisi III,Gedung DPR-RI Senayan Jakarta.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III,Dr. Haboburokhman, SH,MH menelorkan tiga point kesimpulan. Dua bagian lain kesimpulan yang langsung ditandatangani Ketua Komisi III itu, adalah Komisi III meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara menginstruksikan kepada Seluruh aparat kepolisian dijajaran Polda Sulawesi Utara untuk tidak mendukung perbuatan melawan hukum pertambangan tanpa izin di Kepulauan Sangihe serta memberikan pengamanan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pejuang lingkungan di Kepulauan Sangihe.
Serta Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Robert Karepowan pada saat menjadi anggota Polri serta dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan Kepulauan Sangihe.
Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Polda Sulawesi Utara berlangsung secara Daring sementara Jull Takaliuang dari SSI yang hadir di Senayan, didampingi dari pihak Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kontras, Greenpeace Indonesia dan Diaspora di Jakarta, Perwakilan IKISTS ( Ikatan Keluarga Sangihe, Talaud dan SITARO) dengan agenda Dugaan Pembangkangan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang dalam melakukan aktivitas tambang di Kepulauan Sangihe.
Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang yang baru tiba dari kampung halaman Menggawa,Kecamatan Tamako, Kepulauan Sangihe lewat Manado tentunya setiba di Jakarta langsung menuju Gedung milik Rakyat, DPR RI.
Pejuang Lingkungan itu beberapa kali harus menyeka air matanya dari balik kacamata beningnya. Ia memaparkan perjuangannya akan tanah leluhurnya sejak awal melalui proses hukum. Hingga sudah memperoleh kepastian hukum dari Mahkamah Agung dengan mencabut izin PT TMS, beroperasi di Kepulauan Sangihe namun Wanita tangguh ini merasa tidak mendapat keadilan buat masyarakat Sangihe meskipun sudah ada keputusan tetap secara hukum dari Lembaga Pengadilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung, pihak PT. TMS tetap melakukan pembangkangan atas Keputusan itu.Bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, akibatnya makin rusak lingkungan, hajat hidup masyarakat orang Sangihe terganggu, dan kerusakan lainnya , seperti pecemaran lingkungan.
“Di Komisi III inilah tempat terakhir kami dan masyrakarat Sangihe mengadu dan berharap ada langkah konkret terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan PT.TMS,” pinta Jull Takaliuang.
Anggota Komisi III, DPR RI, Rihkwanto yang juga pensiunan bintang dua Polri menegaskan kepada Polda Sulawesi Utara yang diwakili Wakapolda berserta jajarannya supaya berindak tegas secara hukum. Kan sudah ada putusan MA mencabut izin operasi PT.TMS berarti kalau masih beroperasi berarti itu ilegal dan polisi harus menindak.
“Jangan cuma pohon kelapa di ‘police line’ tapi alat berat seperti beko, eksavator dll harus disita dan diamankan karena itu sudah melakukan pelanggaran hukum dan oknum pemilik perusahaan pun di tindak tegas. Bersihkan ,tindak semua Pak, dan kosongkan itu lahan. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa lahan tambang itu sudah tidak ada kegiatan dan tempatkan personil polri untuk mengawal dan mengawasi. Jangan abis semua dibersihkan ditinggalkan begitu saj ,” tegas Mantan Kapolda Kalsel itu kepada Wakapolda Sulut.
Anggota Komisi III lainnya seperti Hinca Pandjaitan, mengatakan bahwa ia mendapat banyak WA dari masyarakat di Sulut. Bahwa apa yang di sampaikan dan dipaparkan oleh Perwakilan SSI, Jull Takaliuang dihadapan rapat komisi III, itu betul adanya. Itulah yang terjadi saat ini. Untuk itu kami mendukung supaya Polda Sulut harus menindak tegas. “Tolong Pak Wakapolda dan Dirkrimsus, diatensi dan tindak pelakunya,” ujar mantan Sekjen PSSI itu.
Intinya beberapa anggota komisi III minta Polda Sulut bergerak cepat dan melakukan tindakan hukum kepada yang melanggar UU. “Kami, Komisi III mendukung Polda Sulut bertindak tegas terhadap pembangkangan hukum dan penambangan ilegal, termasuk oknum anggota polri.bersihkan itu semua,” ujar para pembicara wakil rakyat itu.(Eddy Lahengko)