10 September 2024
HomeBeritaEkonomiKontrak Jual Beli Barang Internasional: Tantang dan Peluang bagi Indonesia

Kontrak Jual Beli Barang Internasional: Tantang dan Peluang bagi Indonesia

SHNet, Wina-Dengan semakin aktifnya Indonesia dalam perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia terus berupaya menjajaki semua peluang yang dapat meningkatkan ekspor Indonesia, termasuk melalui opsi mengaksesi Konvensi PBB mengenai Kontrak Jual Beli Barang Internasional  atau yang lebih kenal dengan nama CISG (The United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods).

Atas dasar pemikiran tersebut, Perutusan Tetap RI di Wina dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dalam hal ini Departemen Hukum Bisnis Transnasional pada Jumat (19/11/2021)  telah menyelenggarakan webinar dengan tema: ‘CISG: Opportunities and Challenges for Indonesia’. Webinar yang diikuti lebih dari 150 peserta dari berbagai pemangku kepentingan tersebut menghadirkan tim narasumber dari UNCITRAL yang dipimpin oleh Secretary UNCITRAL, Ms. Anna Joubin-Bret.

CISG merupakan rezim hukum internasional yang bertujuan menciptakan harmonisasi dan unifikasi sistem kontrak perdagangan barang internasional. Harmonisasi ini diperlukan mengingat transaksi perdagangan barang antara para pihak dengan latar belakang sistem hukum yang berbeda (seperti civil law dan common law) menjadi fenomena yang sulit untuk dihindarkan.

“Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas perdagangan seperti penerbitan UU Cipta Kerja dan berbagai pembentukan perjanjian perdagangan dengan negara-negara mitra. Dalam hal ini, CISG berpotensi dapat mendukung implementasi berbagai kebijakan tersebut di tingkat teknis, khususnya bagi para pelaku bisnis”, ujar Kuasa Usaha Sementara RI untuk Austria, Slovenia dan PBB di Wina, A. Alfiano Tamala, dalam sambutan pembukaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FH Unpad, Dr. Idris, S.H., M.A, juga menyampaikan webinar ini merupakan kesempatan untuk menambah ilmu dan wawasan bagi peserta khususnya bagi mahasiwa untuk keperluan penulisan akademik serta memperkuat kerja sama akademik di Unpad. Selain itu, dari sisi substansi, CISG dimaksudkan untuk memberikan legal certainty bagi perdagangan internasional dan pemerintah kiranya dapat menyusun kajian sebagai bahan pertimbangan aksesi CISG ke depannya.

Selain membahas prinsip dasar, isu kebijakan, peluang dan tantangan dari CISG, tim narasumber UNCITRAL juga memperkenalkan potensi kerja sama teknis yang bisa dimanfaatkan pemangku kepentingan Indonesia bersama UNCITRAL ke depannya.

Dari pemangku kepentingan nasional, hadir pula Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi, Syahda Guruh L. Samudra sebagai pembicara kunci yang intinya menyampaikan pandangan terkait urgensi CISG bagi Indonesia.

Penyelenggaraan webinar tersebut diharapkan dapat memicu diskusi mengenai CISG lebih mendalam ke depannya, sehingga informasi mengenai peluang dan manfaat CISG untuk mendorong lebih lanjut peran Indonesia dalam perdagangan internasional dapat makin mengemuka dalam wacana publik Indonesia.(sur)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU