SHNet, Jakarta – Kasus kredit macet Bank Banten hingga kini belum juga ada titik terangnya. Dimana saat ini kasus kredit macet tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten, untuk dapat segera diselesaikan, sehingga Bank Banten labih baik lagi dan bisa menjadi Bank kebanggaan warga Banten.
” Untuk itu, saya akan mengawasi kasus kredit macet Bank Banten yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten agar dapat segera selesai kasusnya, ” ujar Andra melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2022).
“Kami akan terus melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan yang diamanatkan pada kami. Semoga langkah yang dilakukan mereka pada akhirnya nanti akan menjadi bank yang mampu berkontribusi dalam pemaksimalan PAD,” tambah Andra lagi.
Dia juga berharap kredit macet warisan masa lalu Bank Banten dapat segera diselesaikan agar Bank Banten bisa menekan biaya cadangan kerugian karena kredit macet yang sudah dialokasikan berubah menjadi pendapatan.
“Sebagai wakil rakyat Banten tentunya saya berharap Bank Banten bisa segera meninggalkan masa lalu yang buruk dan siap bergerak maju terus kedepan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi Banten dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten,” sambung dia.
Politisi asal Partai Gerindra ini mengakui bahwa sejak penunjukkan manajemen baru Bank Banten, mereka terus melakukan segala upaya dalam menangani kredit macetnya, diantaranya melakukan penagihan langsung, restrukturisasi maupun melalui jalur hukum.
“Kalau dilihat di laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Auditor Independent, pada tahun 2020 kredit macet Bank Banten ada sekitar Rp1,9 triliun. Jika dilihat pada akhir 2021 lalu sudah turun menjadi sekitar Rp400 miliar,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kasus kredit macet Bank Banten terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017. Pemberian fasilitas kredit ini diduga melibatkan salah satu petinggi Bank Banten.
Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten oleh dua LSM yakni Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Disebutkan dalam laporan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten hingga merugikan keuangan negara lantaran kredit tersebut akhirnya macet.
Berdasarkan informasi, pihak Kejaksaan Tinggi Banten sudah turun tangan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. (maya han)

