8 May 2026
HomeBeritaLakukan Hate Speech, Edy Mulyadi Rendahkan Martabat Pers

Lakukan Hate Speech, Edy Mulyadi Rendahkan Martabat Pers

JAKARTA, SP – Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie SH, menilai, setelah melakukan hate speech, dikecam, tiba-tiba, mengaku wartawan, Edy Mulyadi, telah merendahkan martabat pers.

“Edy Mulyadi, Anda tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Kalau memang Anda wartawan, pertanyaan kemudian, apa karena wartawan kebal hukum saat melakukan tindak pidana siber?” tanya Tobias Ranggie, Sabtu, 29 Januari 2022.

Tobias Ranggie, mengatakan, sangat tidak masuk akal keinginan Edy Mulyadi, lewat kuasa hukum, Herman Kadir, Jumat, 28 Januari 2022, agar kliennya diproses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang: Pers.

Di dalam ketentuan sebagaimana digariskan di dalam undang-undang pers, keberatan terhadap produk jurnalistik, harus lewat hak jawab pada kolom dan atau media yang sama.

Apabila hak jawab tidak dikabulkan, barulah dilakukan proses hukum. Atas dasar itulah Edy Mulyadi lewat kuasa hukumnya, Herman Kadir, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

“Itu bisa diberlakukan, apabila Edy Mulyadi dipersoalkan saat menjalankan tugas jurnalistik. Edy Mulyadi saat melakukan hate speech, menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, sebagai bentuk ketidaksukaannya Kalimantan jadi ibu kota negara Indonesia, sudah menempatkan diri sebagai pihak yang tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Indonesia. Bukan dalam kapasitas Edy Mulyadi sebagai wartawan,” kata Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie, mengatakan, Edy Mulyadi mesti paham 5 fungsi pers nasional, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang: Pers.

Pertama, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Kedua, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.

Ketiga, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Keempat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kelima, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Apa yang dilakukan Edy Mulyadi, merupakan hate speech. Hate speech dengan kata-kata emosional, mengeluarkan kata-kata menunjukkan seseorang yang tidak terdidik, memandang rendah masyarakat di Kalimantan, di-upload di akun youtube milik Edy Mulyadi sendiri, sangat jauh dari kriteria produk jurnalistik.”

“Kecuali kalau hasil hasil wawancara Edy Mulyadi dengan salah satu narasumber, dimuat di akun youtube Edy Mulyadi, baru masuk kategori produk jurnalistik. Edy Mulyadi, jangan menunjukkan sikap pengecut dengan mencoba berlindung di balik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang: Pers. Berani berbuat, harus berani bertanggungjawab,” kata Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie mengingatkan Edy Mulyadi, agar secara jantan berani datang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Senin siang, 31 Januari 2022, setelah dengan sengaja tidak berani datang, Jumat, 28 Januari 2022.

Tobias Ranggie mengapresiasi sikap tegas Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, bahwa pemanggilan Edy Mulyadi, Senin, 31 Januari 2022, sudah dilengkapi Surat Perintah Membawa.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU