27 April 2024
HomeBeritaMantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

SHNet, Jakarta – Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya lagi.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU