12 July 2026
HomeBeritaMantan Kepala BBPOM Surabaya Laporkan Penny ke Komnas HAM

Mantan Kepala BBPOM Surabaya Laporkan Penny ke Komnas HAM

Jakarta-Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari, mengendus adanya dugaan konspirasi pemufakatan jahat yang dilakukan Sestama BPOM Dra. Elin Herlina, Apt., MP dengan mantan Sestama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa Yusuf, S.H., M.P.A, pada 25 Januari 2019 di Batam yang berujung pada penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) pemberhentian dirinya dari jabatannya pada 20 Maret 2019. Sementara, Sapari sudah melakukan gugatan pada 17 Desember 2018 di PTUN Jakarta yang didaftarkan melalui Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT.

Persoalan yang menimpa Sapari ini berawal dari pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya sebagaimana SK Ka BPOM No. KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018 tanpa kesalahan dan dasar hukum yang jelas. Kemudian, Sapari melakukan gugatan pada tanggal 17 Desember 2018 di PTUN Jakarta dengan registrasi Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT. Dia memperoleh informasi bahwa  putusan perkaranya itu telah inkracht dengan amar putusan, 1) mengabulkan gugatan Ppnggugat untuk keseluruhannya, 2) menyatakan batal SK Ka BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2019, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP.1959081519930310001 Pangkat Pembina Tk.I, Gol.IV-b dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya, 3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2019, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP.195908151993031001 Pangkat Pembina Tk.I, Gol.IV-b dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya, 4) mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan 5) menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pria yang pernah bekerja di BNN ini juga memperoleh informasi adanya hal-hal aneh terkait eksekusi perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT yang dilaksanakan hingga tujuh kali, yaitu : ke-1 tanggal 17 September 2020,   ke-2 tanggal 11 November 2020, ke-3 tanggal 19 Januari 2021, ke-4 tanggal 28 Mei 2021, ke-5 tanggal 2 September 2021, ke-6 tanggal 22 September 2021, dan ke-7 tanggal 28 September 2021.

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa sudah lebih kurang tiga bulan surat Rincian Perhitungan Kompensasi yang dikirim penggugat kepada Ketua PTUN Jakarta Bapak Irhamto tidak ada tindaklanjutnya ? Sebagaimana dijanjikan akan menandatangani penetepan sebelum pindah ke Medan, dan ternyata Ketua PTUN Jakarta Irhamto ‘tinggal glanggang colong playu’ dengan meninggalkan tugas dengan tidak elegan terkesan menggantung nasib penggugat,” ucapnya.

Sapari mengatakan mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan eksekusi gugatan ke-1 Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT yang telah inkrachthingga 7 kali pelaksanaannya itu. Dia melihat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu, dengan dalih menunggu putusan gugatan kee-2 Perkara Nomor : 146/G/2019/PTUN-JKT yang masih berproses di pengadilan saat itu, yang merugikan hingga masa jabatan habis dan Kami dipaksa pensiun. Padahal Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT dan Perkara Nomor : 146/G/2019/PTUN-JKT adalah dua peristiwa hukum yang berbeda. “Seharusnya kan yang diselesaikan itu terlebih dahulu adalah Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT yang telah incracht,” katanya.

Sapari mengatakan sudah mengkarifikasi pada bagian Komisioner Mediasi terkait pembayaran hak gaji sejak November 2018 s/d Agustus 2019 yang ditahan Ka BPOM selama 38  bulan, yang dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2021  dan pensiun selama 42 bulan sejak 1 Oktober 2018 s/d Maret 2022 itu bukanlah bentuk kompensasi dari Ka BPOM.

Dia  memperoleh informasi yang jelas dari 2 instansi yaitu PT Taspen di Jakarta Pusat dan Tabungan Perumahan (Taperum/Tapera) di Jakarta, bahwa pensiunnya per TMT tanggal 1 September 2019, karena jabatan terakhirnya adalah Ka BBPOM di Surabaya (termasuk eselon II-b), dengan batas usia pensiun 60 tahun, tanpa mekanisme perpanjangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun yang terjadi Ka BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP, tetap menerbitkan revisi SK Pensiun dengan mengubah besaran gaji pokok, menambahkan nama anak kandung yang termasuk penerima pensiun, mengganti foto yang tertempel pada SK pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang semula berlatar belakang warna kuning menjadi foto yang berlatar belakang warna merah, dengan jabatan Fungsional Umum, yang SK-nya hingga kini tidak pernah ada.

Dia juga memperoleh informasi, ternyata Ka BPOM tidak mengubah TMT Pensiunnya, yaitu tetap per 1 Oktober 2018, yang seharusnya TMT Pensiun diubah menjadi TMT Pensiun per tanggal 1 September 2019, karena dia lahir tanggal 15 Agustus 1959, dengan jabatan terakhir Ka BBPOM di Surabaya (termasuk eselon II-b), dengan Batas Usia Pensiun 60 tahun, tanpa mekanisme perpanjangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Karenanya, pada SK Pensiun 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019, Ka BPOM harus merevisi jabatan Sapari dari Jabatan Fungsional ke dalam jabatan terakhir sebagai Ka BBPOM di Surabaya, sebagaimana dalam putusan Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT yang telah incracht. Bukannya jabatan Fungsional Umum, yang merugukan saya, dan hingga kini sayai pun tidak pernah menerima SK Jabatan Fungsional itu,” cetusnya. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU