SHNet, Jakarta-Di era internet yang semakin masuk ke dalam sendi kehidupan saat ini, masyarakat kerap menumpahkan pikiran di media sosial. Salah satunya adalah menyampaikan keluhan dan kritikan mereka terhadap suatu barang atau jasa yang mereka dapat.
Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika mengatakan cara tersebut kurang tepat. Dia pun menyarankan masyarakat menyampaikan keluhannya sesuai dengan alur sebagaimana mestinya.
“Langsung memasukkan (keluhan) ke medsos itu mungkin cara yang kurang tepat sebenarnya,” kata Mahardika.
Salah satunya dengan menyampaikan keluhan melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan. Hal itu sesuai dengan etika yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
“Di perusahaan masing-masing ada namanya costumer service-nya. Mungkin bisa disampaikan terlebih dahulu,” ucap Mahardika.
Meski begitu, dia pun memahami adanya tindakan masyarakat yang langsung memviralkan suatu kejadian. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sosialisasi bagaimana cara mengadukan produk atau jasa yang tidak sesuai belum masif kepada masyarakat.
“Cara-cara seperti yang belum tersampaikan ke masyarakat,” tutur Mahardika.
Kurangnya sosialisasi tersebut itu juga yang membuat masyarakat pada akhirnya gemar langsung memviralkan sesuatu yang ditemui mereka. Hal itu berakibat munculnya istilah yakni _no viral, no justice_ agar masyarakat mendapat keadilan seperti yang diharapkan.
Menurut dia, pandangan tersebut terkadang menimbulkan masalah baru. Sebab, tindakan memviralkan secara tidak hati-hati dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kadang masyarakat itu _no viral, no justice_ gitu ya. Mungkin cara singkatnya ya udah viral in dulu aja gitu baru dapat keadilan. Padahal perbuatan tersebut ada salahnya juga kalau misalkan tidak diperhatikan dengan baik,” ujar Mahardika.
Salah satu konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat hal tersebut yakni konsumen dilaporkan secara perdata oleh produsen.
“Kalau di perdata, ada perbuatan melawan hukum ya. nah perbuatan melawan hukum itu dia masuk kategorinya pencemaran nama baik,” ungkap Mahardika.
“Nah kalau misalkan si produsennya itu dia merasa dirugikan atas postingan tersebut, itu kemudian produsen bisa atas postingan itu karena dinilai pencemaran,” Sambung Mahardika.
Oleh karena itu, dia pun mengimbau masyarakat dalam menyampaikan keluhan menggunakan bahasa yang santun. Dengan begitu, tujuan konsumen akan produk dan jasa yang seharusnya diterima dengan baik dapat terealisasikan tanpa menimbulkan konflik.
“kalau bermedsos, yang memang menjadi pokok permasalahan adalah bahasa mungkin ya.
bahasanya mungkin terlalu sarkas atau bagaimana nah itu harus diperhatikan oleh masyarakat,” tandas Mahardika. (FHR)

