10 February 2025
HomeBeritaMemeras dan Mencoreng Institusi, IPW Meminta Kapolri dan Menurunkan Tim Propam...

Memeras dan Mencoreng Institusi, IPW Meminta Kapolri dan Menurunkan Tim Propam untuk Tangkap AKBP Bintoro

SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch ( IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Prabowo untuk segera menurunkan Tim Propam Polri memeriksa dugaan pemerasan, terhadap tersangka yang dikatahui anak pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

” Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri yang berpangkat Pamen ini, jelas telah mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Minggu (26/1/2025).

Kembali dikatakan Sugeng, IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk menelusuri secara mendalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera di proses hukum pidana dan kode etik.

” Tim (Propam) yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menetapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” ujar Sugeng lagi.

Untuk itu, IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingan sendiri. Uang itu dipastikan mengalir ke beberapa pihak lainnya. Dan, siapapun yang menerimanyapun harus ikut diperiksa.

” Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari- hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal bagaimana sekarang, apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya,” tegasnya lagi.

Pun diketahui, kasus ini sendiri mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.

Dalam hal ini,korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disiy secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. 

Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (mayhan).

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU