22 April 2026
HomeBeritaMendagri dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman, atas Maladministrasi Wakil Bupati Ende

Mendagri dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman, atas Maladministrasi Wakil Bupati Ende

JAKARTA, SHNet – Florensius Sumarlin Bato, Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin, 7 Maret 2022.

BENTARA Kabupaten Ende, melaporkan, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Viktor B. Laiskodat, Gubernur  NTT; H. Djafar Ahmad, Bupati Ende; Fransiskus Taso, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende; Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos Emanuel  Rede, atas dugaan melakukan maladministrasi dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede.

Adapun alasan laporan bentara untuk Ende, kepada Ombudsman Republik Indonesia karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Erikos Emanuel Rede.

Para Terlapor Tito Karnavian, Mendagri dkk. dianggap oleh Bentara, telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung Surat Keptusan Persetujuan Dewan Pimpinan Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan undang-undangPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tetapi para terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende.

Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar  hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum bentara untuk Kabupaten Ende, Florensius Sumarlin Bato, dengan puluhan Angkatan Muda Ende didampingi oleh beberapa Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), di hadapan Media pada Senin sore, 6 Maret 2022 di Bagian Penerimaan laporan dan/atau Pengaduan  Ombudsman Republik Indonesia dengan meneyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk Surat Keputusan Penarikan Kembali atau Pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.

Laurens Sumarlin Bato, Ketua Umum BENTARA dan Angkatan Muda Kabupaten Ende di Jakarta, berharap Ombudsman Republik Indonesia segera memanggil , Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.

Permasalahan formil dan prosedure dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya Surat Keputusan Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebegai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Kabupaten Ende, sudah menjadi catatan Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sebagaimana Menteri Dalam Negeri i telah, “Menarik Kembali” Keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri,  Nomor : 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022.

BENTARA dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar Ombudsman Republik Indonesia segera memproses Laporan BENTARA untuk Ende,  agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapusan Masyarakat Kabupaten Ende.*

Jakarta, 7 Maret 2022

Florensius Sumarlin Bato, Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) Kabupaten Ende

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU