20 April 2024
HomeBeritaNama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Lecehkan Identitas

Nama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Lecehkan Identitas

JAKARTA, SHNet – Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Tobias Ranggie SH, mengatakan, penetapan Nusantara nama Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melanggar prinsip keberagaman.

“Implikasikan melecehkan identitas masyarakat Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Kalimantan, dalam aspek pembakuan nama rupabumi. Tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah pemajuan kebudayaan,” kata Tobias Ranggie, Selasa, 18 Januari 2022.

Tobias Ranggie, menanggapi Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Muharso Manoarfa, menyebut, Nusantara, ditetapkan Presiden Indonesia, Joko Widodo, sebagai nama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur.

Muharso Manoarfa mengemukakan hal itu dalam rapat kerja Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RUU IKN DPR-RI) di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

RUU IKN telah disetujui seluruh Fraksi di DPR-RI dan Pemerintah, pukul 03.15 WIB, Selasa, 18 Januari 2022, untuk dibawa ke dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang, tentang: Ibu Kota Negara.

Kebudayaan Dayak bagian kebudayaan nasional

Tobias Ranggie mengatakan, Suku Dayak merupakan penduduk asli di Indonesia. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang masing-masing suku sebagai penduduk asli di Indonesia. Karena itu, kebudayaan Dayak sebagai salah satu kebudayaan nasional di Indonesia.

Diungkapkan Tobias, Nusantara ditetapkan sebagai nama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur, pengingkaran terhadap Program Nawacita (berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkarakter secara budaya).

Keberadaan Program Nawacita kemudian dikukuhkan melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan.

Dimana ditegaskan, setiap warga negara Indonesia, harus berkarakter dan berjatidiri bangsa Indonesia. Orang Dayak harus berkedudayaan Dayak.

Atas dasar itulah, kata Tobias Ranggie, wajar kalangan Suku Dayak menginginkan penamaan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur, mengacu kepada identitas Dayak, sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Indonesia terhadap Suku Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Kalimantan.

“Tidak menghargai kearifan lokal. Miskin gagasan kebudayaan. Karena nama Nusantara, itu, sudah terlalu umum dalam sejarah peradaban Indonesia, sehingga tidak menghargai kebudayaan masyarakat yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat, termasuk tidak menghargai identitas Kebudayaan Suku Dayak yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan,” kata Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie, mengatakan, teknis penamaan dari aspek pembakuan nama rupabumi, mengacu kepada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967, dimana digariskan penamaan wilayah, harus mengacu kepada kebudayaan masyarakat setempat, demi mewujudkan identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan international.

Di Indonesia, sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah, Nomor 2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Ini sebagai dasar hukum dan keterangan yang lebih jelas dan ter-update tentang nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat kita. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, terdapat poin yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi, antara lain pulau, laut, gunung, bukit, goa, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

Tobias Ranggie, mengutip pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, “Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.”

Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia.

Menghormati keberadaan suku

Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

“Tapi di dalamnya ditegaskan pula, nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial,” ungkap Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie, kemudian mengutip pasal 3 huruf g, “Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.”

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Selain itu, juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, goa, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, obyek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupabumi, adalah: bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Lindungi keadaulatan dan keamanan

Penjelasan Umum Peraturan Rupabumi, disebutkan Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Ini latar belakang Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi.

Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan.

“Dayak International Organization dan Mejalis Hakim Adat Dayak Nasional sebelumnya sudah menyurati Presiden Indonesia, Joko Widodo, agar nama ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur, harus mengacu kepada kearifan lokal. Tapi terbukti tidak ditanggapi,” kata Tobias Ranggie.

“Dayak International Organization dan Mejalis Hakim Adat Dayak Nasional sudah pula mengajukan permohonan resmi agar bisa diskusi virtual dengan Menteri Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Nasional, Muharso Manoarfa, tapi tidak direspons, sehingga keluar nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 17 Januari 2022,” ungkap Tobias Ranggie.”

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU