Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menyelenggarakan Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, (11/10/2021).
“Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan kasus konfirmasi harian yang terus turun hingga 98,9 persen pada 15 Juli lalu, menurunnya angka kematian, dan terdongkraknya kecepatan vaksinasi yang ada,” jelas Menko Luhut.
Menurutnya, syarat penurunan level PPKM dengan meningkatkan vaksinasi lansia memperlihatkan keberhasilannya.
Sementara itu, lanjut Menko Luhut, pelaksanaan PON Papua memang meningkatkan mobilitas dari berbagai daerah, tetapi tidak menciptakan lonjakan kasus yang besar. “Adanya SE Satgas No. 17/2021 membantu mencegah terjadinya penyebaran kasus setelah kepulangan kontingen dari seluruh panitia ke daerah asal,” jelasnya.
Sejauh ini, ada sekitar 83 orang yang terpapar. Walaupun begitu, penyelenggaraan ini dapat dijadikan contoh bagi penyelenggaraan acara besar lainnya ke depannya.
Dalam konteks pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara, akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal. “Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar dan Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” tegasnya.
Secara detail, Menko Luhut mengungkapkan beberapa persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri. Dalam persyaratan ini ditentukan beberapa hal yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal yaitu Mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi. “Kita buat aplikasi ini go internasional,” tegas Menko Luhut.(den)