17 May 2025
HomeBeritaPemanggilan Sekjen PDI Perjuangan Pertontonkan Politisasi Hukum

Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan Pertontonkan Politisasi Hukum

Jakarta-Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan oleh KPK sebagai saksi terkait dengan kasus penyuapan yang melibatkan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, peristiwa ini memicu berbagai kontroversi di ruang publik dan menunjukkan indikasi terjadinya politisasi hukum dalam kasus tersebut.

Demikian pandangan Pakar Politik Airlangga Pribadi Kusman kepada media di Jakarta, Minggu (9/6/2024). Menurutnya, kalau melihat dari kemungkinan tampilnya tendensi politik dari kasus tersebut, sepertinya dugaan tersebut sangat mungkin terjadi mengingat bahwa secara regulasi kelembagaan setelah ditetapkannya revisi UU KPK tahun 2019, dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah memasung independensi KPK dengan menempatkan KPK dibawah/subordinasi lembaga eksekutif khususnya presiden.

“Hal ini memberikan ruang bagi KPK untuk digunakan menjadi instrumen bagi kekuasaan. Hal tersebut menjadi awal rangkaian dari pembalikan reformasi di Indonesia, ketika regulasi pemberantasan korupsi menjadi bagian yang rentan dimanfaatkan sebagai alat politik, dan dengan demikian tata kelola pemerintahan memungkinkan penggunaan instrumen hukum bagi pelemahan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.

Airlangga menjelaskan, pemanggilan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan kalau dikaitkan dengan kondisi yang ada sangat memungkinkan kasus ini mengalami proses politisasi hukum. “Itu bisa dilihat bahwa, Hasto sendiri merupakan politisi yang beberapa waktu ini dikenal memiliki suara yang kritis terhadap kekuasaan, di tengah terjadinya pelemahan demokrasi dan mundurnya tatanan kekuasaan yang kredibel dan menjunjung tinggi tatanan konstitusional,” kata Airlangga.

Sementara itu, katanya, berdasarkan proses hukum maupun di publik yang berkali-kali Hasto Kristiyanto telah mengungkapkan secara jernih jalannya kasus tersebut, maka pemanggilan oleh KPK kali ini juga patut dipertanyakan. “Pemanggilan kali ini berhimpitan waktunya dengan momen pilkada yang berhubungan dengan kontestasi politik di antara partai politik. Sehingga memunculkan pula kontroversi terkait dengan tindakan hukum dan performa PDI Perjuangan dalam bidikan politik, apakah hal ini juga berhubungan dengan praktik pelemahan politik kepada PDI Perjuangan,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini sangat penting keadilan dan supremasi hukum ditegakkan kembali dan pentingnya penempatan kembali KPK sebagai lembaga independen yang melindungi dirinya dari upaya politisasi hukum oleh kekuasaan.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU