27 March 2023
HomeBeritaPemerhati Pendidikan Kedokteran Minta Segera Revisi UU Praktik Kedokteran

Pemerhati Pendidikan Kedokteran Minta Segera Revisi UU Praktik Kedokteran

JAKARTA Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, Judilherry Justam mengusulkan revisi Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia menilai, pencantuman Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam UU, sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter merupakan hal tidak lazim.

“Kami perlu menyampaikan bahwa kami tidak ada hubungannya dengan masalah Dokter Terawan dan juga dengan organisasi PDSI, karena kami telah prihatin resah dengan keberadaan UU Praktik Kedokteran sejak tahun 2013,” jelas Judilherry dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/6/2022).

“Yang kami resahkan mengenai wewenang organisasi IDI menurut uu No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pertama IDI ditentukan sebagai satu-satunya organisasi profesi untuk dokter, ini adalah hal yang tidak lazim, organisasi swasta disebutkan secara eksplisit di UU,” jelasnya.

Dia juga mempersoalkan kolegium yang hanya bisa dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia dalam institusi pendidikan, membuat posisinya tidak independen. Judilherry menuding ada semacam monopoli dari hulu ke hilir sehingga seluruh kewenangan termasuk rekomendasi izin praktik hanya bisa diberikan IDI.

“Sertifikat kompetensi, kemudian izin praktik, ini semacam posisi monopoli dari hulu sampai ke hilir, padahal dari UU nakes yang lain, sama sekali tidak disebutkan nama kode profesi, misalnya hanya wadah dari bidan, hanya wadah dari perawat,” tegasnya.

“Akibatnya setiap dokter harus menjadi anggota IDI terlebih dulu dan tidak ada pilihan lain,” katanya.

Judilherry menduga ada penyalahgunaan wewenang rekomendasi izin praktik yang dilakukan IDI. Hal ini menurutnya juga berdampak pada kurangnya dokter yang berpraktik di Indonesia.

“Untuk mendapat izin praktik harus ada surat rekomendasi, nah ternyata suka disalahgunakan. Sebagai contoh, kami mendapat laporan seorang dokter kebidanan ingin praktik di Jakarta, baru lulus, tapi oleh perhimpunan kebidanan tidak disetujui karena sudah kebanyakan dokter, ada 900 dokter kebidanan, jadi terlalu banyak. Tetapi IDI memberi izin karena yang berwenang adalah IDI,” katanya.

“Ada juga di Medan diberikan rekomendasi oleh perhimpunan penyakit dalam tapi ditolak oleh IDI setempat. Nah hal ini menyebabkan ada masalah dalam penyebaran dokter praktik,” katanya.

Karena itu, ia mengusulkan untuk menghilangkan rekomendasi izin praktik yang hanya bisa dikeluarkan IDI.

“Saya ingin tambahkan, tidak ada di dunia di mana organisasi dokter memberikan rekomendasi untuk izin praktik, itu tidak ada. Cuma di Indonesia, dan nggak perlu disebut nama IDI dalam UU,” kata dia.(den)

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERBARU