25 January 2025
HomeBeritaKesehatanPemerintah Diminta Terbitkan Aturan yang Lebih Tegas Bagi Pelanggar Promosi Kental Manis

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan yang Lebih Tegas Bagi Pelanggar Promosi Kental Manis

SHNet – Pelanggaran promosi kental manis masih kerap ditemui di tengah-tengah masyarakat. Data Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) selama april-september 2024 yang diperoleh dari aduan masyarakat, terdapat 81 pelanggaran promosi pada iklan dan label kental manis.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan BPOM No 20 tahun 2021 atas Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan serta Peraturan BPOM no 26 tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi. Dalam peraturan tersebut menyebut kental manis bukan untuk menggantikan air susu ibu dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber gizi tunggal serta dilarang menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada promosinya.

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menilai penerbitan regulasi yang tegas pada pelanggaran promosi kental manis dapat menjadi solusi. Namun dia menekankan perlu adanya kerja sama lintas kementerian untuk menerbitkan aturan yang lebih tegas dalam memberikan sanksi. Hal itu bertujuan agar regulasi baru dapat berjalan optimal.

“Kalau mau dibuat kebijakan regulasi baru, enggak apa-apa. Regulasinya dapat dimulai dari menteri kesehatan dan juga kementerian perindustrian, karena ini menyangkut industri,” ucap Trubus.

Senada dengan itu, Sosiolog Kesehatan UI, Dr. Erna Karim, M.Si menyebut pelanggaran tersebut dapat melanggengkan kekeliruan akan kental manis yang sudah terlanjur membentuk persepsi masyarakat. Ia pun meminta pemerintah lebih dari sekadar mengatur promosi namun juga menerbitkan aturan yang tegas dan memberi sanksi bagi pelanggar.

“Di samping kebijakan pada masyarakat untuk promosi, sosialisasi dan sebagainya, produsen itu dikenakan sanksi hukum,” kata Erna.

Erna yang juga mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI menyebut kesalahan persepsi tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Berbagai penyakit tidak menular (PTM) dapat menyerang seperti diabetes.

“Dari catatan-catatan di Kemenkes, itu penderita diabetes kan meningkat sekali sebetulnya,” ucap Erna.

Sementara itu, Peneliti dari Human Nutrition Research Centre (HNRC) IMERI-FKUI, dr. Davrina Rianda, M.Gizi mengatakan kental manis dapat meningkatkan risiko PTM. Ia pun mengingatkan kepada orang tua agar tidak memberikan kental manis kepada anaknya, terutama yang sedang dalam masa emas tumbuh kembang.

“Jadi, kalau misalnya ada gangguan di awal kehidupan, itu dampaknya jangka panjang. Nanti ada risiko kencing manis dan penyakit tidak menular lainnya,” kata Davrina.

Davrina beralasan pemberian kental manis dapat memberikan merubah preferensi rasa yang disukai anak-anak. Hal itu tentunya akan berdampak pada terganggunya pemberian asupan makanan bergizi untuk memenuhi nutrisi anak.

“Apakah ada batasan bolehnya? Kalau saya boleh bilang, tidak boleh [memberikan susu kental manis kepada anak]. Karena ini sebenarnya sama saja kita memperkenalkan es teh manis ke anak. Kita perlu melihat kental manis itu sebagai gula, mungkin itu cara lebih mudah untuk melihatnya karena kandungannya tinggi gula,” ungkap Davrina.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU